Fungsi Pemerintah Terhadap
Perindustian
Menyadari
bahwa tenaga kerja merupakan salah satu unsure vital dalam pembangunan Nasional dan bahwa mendapatkan pekerjaan dan
penghasilan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak setiap orang, dalam pada itu
pembangunan mendorong dan mendatangkan moderenisasi dalam bidang produksi dan
lapangan pekerjanaan .
Memaknai
akan makna, Fungsi, dan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya sekedar
membutuhkan sebuah pemahaman yang utuh dan holistis sifatnya, akan tetapi juga
sebuah kejelasan istilah yang dapat mengkaji dan mengembangkan suatu konsep
yang dipandang . Dalam kamus besar Indonesia disebutkan bahwa kata “Tata
Pemerintahan” diartikan sebagai suatu system dalam menjalankan wewenang dan
kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara
atau bagian-bagiannya, adapun kata pemerintahan diartikan sebagai sebuah
proses, perbuatan, atau cara memerintah, dengan kata lain dapat disimpulkan
bahwa hukum tata pemerintahan berkenaan dengan hukum yang mengatur segala
tindakan atau perbuatan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.[1]
Dalam hal inilah dimana pemerintah didalam suatu Negara tertentu memiliki peran
yang sangat penting dalam hal maju tidaknya sebuah perekonomian di Negaranya
Khususnya pengawasan terhadap Perindustrian ditempatnya.
Disini
juga dimana pemerintah dalam hal mengeluarkan sebuah kebijakan harus didasarkan
tujuannya untuk kepentinagan umum, secara Normatif dalam hukum positif yang
berlaku di Indonesia belum ada rumusan otentik tentang pengertian kepentingan
umum. Kecuali iu peraturan Perundang-Undangan memeberikan contoh-contoh Obyek
yang termasuk pemanfaatannya untuk kepentingan umum, dari berbagai contoh yang
ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa kepentingan umum adalah lawan dari
kepentingan individu, yang artinya adalah kepentingan yang menyangkut
kepentingan orang banyak.[2]
Tentunya dalam hal ini pemerintah ketika ingin membuah kebijakan khususnya
dalam bidang perindustrian maka haruslah memepertimbanagkan aspek-aspek yang
ada didalamnya apakah dengan adanya kebijakan tersebut yanag akan diuntungkan
adalah banayak orang atau menyeluruh atau mungkin yang diuntungkan hanya
segelintir orang saja bahkan korporasi atau pihak swasta.
Lahirnya
konsep Negara hukum modern dengan prinsip non intervensi, berdasarkan
perjanjian Westphalia 24 oktober 1684, Negara modern melahirkan tiga
karakteristik yang salah satunya Negara memiliki kendali ekslusif atas wilayah
tersebut.
Kedaulatan
Negara bearti tiada entitas lain yang dapat mengajukan klaim memerintah dalam
yurisdiksinya adalah badan politik tertinggi yang menetapkan peranan dan
kekuasaan bagian pemerintah. Negara bertanggung jawab atas perlindungan kepada
rakyat yang ada di wilayahnya sebagai bukti adanya kedaulatan Negara terhadap
wilayah Negara dan rakyatnya.[3]dalam
hal inilah sebenarnya terlihatnya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan
rakyatnya, apabila kita ingin fokus pada tema kita adalah dimana pemerintah
memiliki kewajiban untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang selalu
menguntungkan kepada masyarakat yang harusnya mereka lindungi.
Sejak
sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa kita mengidealkan
system pemerntahan presidensial. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945
yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar
dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu wakil Presiden selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945).[4]
Dalam hal inilah seorang Presiden dan wakil presiden khususnya di Indonesia
yang menganut system Presidensial harus selalu bertanggung jawab akan kebijakan
haluan-haluan ketentuan Prekonomian yang ada di Negara kita ini baik tidaknya
sebuah perindustrian yang ada di negeri ini tergantung kebijakan mereka yang
biasanya akan diwakilkan kepada kementrian terkait yaitu kementerian
perekonomian atau perindustrian.
Tidak
sepeti dalam system pemerintah Parlementer , Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C
UUD 1945, Tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. [5]
Bila
dalam hubungan kerja, ada dua pihak yang terkait dengan hubungan kerja, maka
dengan ikut sertanya pemerintah dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja,
hubungannya menjadi tiga pihak (tripatit). Pemerintah sebagai pihak yang
terkait langsung dalam hubungan kerja diharapkan dapat berperan netral guna
memberikan perlindungan kepada pekerja dan sekaligs juga menjaga agar proses
produksi dapat berkesinambungan.
Fungsi
Pemerintah dalam hubungan tersebut adalah dalam hal :
1. Menyusun/membuat
peraturan/kebijakan;
2. Mengawasi
pelaksanaan peraturan;
3. Memberikan
pelayanan;
4. Menyelenggarakan
peradilan dan tindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
5. Pembinaan
hubungan industrial.[6]
Dalam
melaksanakan fungsi tersebut, dilaksanakan oleh organ pemerintah baik ditingkat
pusat maupun di daerah. Keikutsertaan pemerintah baik langsung maupun tidak
langsung dalam organisasi di bidang ketenegakerjaan, seperti dalam LKS
tripartite adalah juga terkait dengan pelaksanaan fungsinya.[7]
Dalam hal itulah
sanagtlah penting posisi Pemerintah di perekonomian sebuah Negara karena maju
tidaknya sebuah Negara itu tegantung pada kebijakan-kebijakan yang dilakukan
oleh pemerintah kalau dalam system presidensial adalah Presiden dan dibantu
oleh seorang wakil presiden., yang harus dioptmalkan adalah sebuah kebijakan
yang tidak hanya menguntungakan pihak-pihak tertentu saja tapi tujuan utama
yaitu diperuntukkan kepeda kepentingan nasional atau rakyat yang ada dinegara
tersebut.
[1] Prof.Dr.Aminuddin
Ilmar,S.H., M.H. Hukum Tata Pemerintahan, penerbit Prenadamedia Group, Jakarta,
2014, hlm 27
[2]
Dr. H. A. Muin Fahmat, SH., MH. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang layak
dalam mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Penerbit UII Pres Yogyakarta,
Yogyakarta, 2006, hlm. 39
[3]
Basani Situmorang, S.H., Tanggung Jawab LemBaga Pengerah Tenaga kerja dalam pemenuhan
hak-hak tenaga kerja, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2013, hlm. 14
[4]
Prof.dr. Jimly Assiddiqie, S.H. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan,
Penerbit Sinar Grafika, Jakarta timur, 2015, hlm. 57
[5]
IBID 57
[6]
Aloysius Uwiyono, siti hajati hoesin, widodo suryandono, melania kiswandari,
Asas-Asas Hukum Perburuhan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2014, hlm 72
[7]
Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar