Jumat, 21 Oktober 2016

Fungsi Pemerintah Terhadap Perindustian by nanag ardhyansa mahasiswa fh uii

Fungsi Pemerintah Terhadap Perindustian
Menyadari bahwa tenaga kerja merupakan salah satu unsure vital dalam pembangunan  Nasional dan bahwa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak setiap orang, dalam pada itu pembangunan mendorong dan mendatangkan moderenisasi dalam bidang produksi dan lapangan pekerjanaan .
Memaknai akan makna, Fungsi, dan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya sekedar membutuhkan sebuah pemahaman yang utuh dan holistis sifatnya, akan tetapi juga sebuah kejelasan istilah yang dapat mengkaji dan mengembangkan suatu konsep yang dipandang . Dalam kamus besar Indonesia disebutkan bahwa kata “Tata Pemerintahan” diartikan sebagai suatu system dalam menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara atau bagian-bagiannya, adapun kata pemerintahan diartikan sebagai sebuah proses, perbuatan, atau cara memerintah, dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa hukum tata pemerintahan berkenaan dengan hukum yang mengatur segala tindakan atau perbuatan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.[1] Dalam hal inilah dimana pemerintah didalam suatu Negara tertentu memiliki peran yang sangat penting dalam hal maju tidaknya sebuah perekonomian di Negaranya Khususnya pengawasan terhadap Perindustrian ditempatnya.
Disini juga dimana pemerintah dalam hal mengeluarkan sebuah kebijakan harus didasarkan tujuannya untuk kepentinagan umum, secara Normatif dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia belum ada rumusan otentik tentang pengertian kepentingan umum. Kecuali iu peraturan Perundang-Undangan memeberikan contoh-contoh Obyek yang termasuk pemanfaatannya untuk kepentingan umum, dari berbagai contoh yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa kepentingan umum adalah lawan dari kepentingan individu, yang artinya adalah kepentingan yang menyangkut kepentingan orang banyak.[2] Tentunya dalam hal ini pemerintah ketika ingin membuah kebijakan khususnya dalam bidang perindustrian maka haruslah memepertimbanagkan aspek-aspek yang ada didalamnya apakah dengan adanya kebijakan tersebut yanag akan diuntungkan adalah banayak orang atau menyeluruh atau mungkin yang diuntungkan hanya segelintir orang saja bahkan korporasi atau pihak swasta.
Lahirnya konsep Negara hukum modern dengan prinsip non intervensi, berdasarkan perjanjian Westphalia 24 oktober 1684, Negara modern melahirkan tiga karakteristik yang salah satunya Negara memiliki kendali ekslusif atas wilayah tersebut.
Kedaulatan Negara bearti tiada entitas lain yang dapat mengajukan klaim memerintah dalam yurisdiksinya adalah badan politik tertinggi yang menetapkan peranan dan kekuasaan bagian pemerintah. Negara bertanggung jawab atas perlindungan kepada rakyat yang ada di wilayahnya sebagai bukti adanya kedaulatan Negara terhadap wilayah Negara dan rakyatnya.[3]dalam hal inilah sebenarnya terlihatnya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyatnya, apabila kita ingin fokus pada tema kita adalah dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang selalu menguntungkan kepada masyarakat yang harusnya mereka lindungi.
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa kita mengidealkan system pemerntahan presidensial. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945).[4] Dalam hal inilah seorang Presiden dan wakil presiden khususnya di Indonesia yang menganut system Presidensial harus selalu bertanggung jawab akan kebijakan haluan-haluan ketentuan Prekonomian yang ada di Negara kita ini baik tidaknya sebuah perindustrian yang ada di negeri ini tergantung kebijakan mereka yang biasanya akan diwakilkan kepada kementrian terkait yaitu kementerian perekonomian atau perindustrian.
Tidak sepeti dalam system pemerintah Parlementer , Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, Tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. [5]
Bila dalam hubungan kerja, ada dua pihak yang terkait dengan hubungan kerja, maka dengan ikut sertanya pemerintah dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja, hubungannya menjadi tiga pihak (tripatit). Pemerintah sebagai pihak yang terkait langsung dalam hubungan kerja diharapkan dapat berperan netral guna memberikan perlindungan kepada pekerja dan sekaligs juga menjaga agar proses produksi dapat berkesinambungan.
Fungsi Pemerintah dalam hubungan tersebut adalah dalam hal :
1.      Menyusun/membuat peraturan/kebijakan;
2.      Mengawasi pelaksanaan peraturan;
3.      Memberikan pelayanan;
4.      Menyelenggarakan peradilan dan tindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
5.      Pembinaan hubungan industrial.[6]
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, dilaksanakan oleh organ pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah. Keikutsertaan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung dalam organisasi di bidang ketenegakerjaan, seperti dalam LKS tripartite adalah juga terkait dengan pelaksanaan fungsinya.[7]
Dalam hal itulah sanagtlah penting posisi Pemerintah di perekonomian sebuah Negara karena maju tidaknya sebuah Negara itu tegantung pada kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kalau dalam system presidensial adalah Presiden dan dibantu oleh seorang wakil presiden., yang harus dioptmalkan adalah sebuah kebijakan yang tidak hanya menguntungakan pihak-pihak tertentu saja tapi tujuan utama yaitu diperuntukkan kepeda kepentingan nasional atau rakyat yang ada dinegara tersebut.





[1] Prof.Dr.Aminuddin Ilmar,S.H., M.H. Hukum Tata Pemerintahan, penerbit Prenadamedia Group, Jakarta, 2014, hlm 27
[2] Dr. H. A. Muin Fahmat, SH., MH. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang layak dalam mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Penerbit UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta, 2006, hlm. 39
[3] Basani Situmorang, S.H., Tanggung Jawab LemBaga Pengerah Tenaga kerja dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2013, hlm. 14
[4] Prof.dr. Jimly Assiddiqie, S.H. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta timur, 2015, hlm. 57
[5] IBID 57
[6] Aloysius Uwiyono, siti hajati hoesin, widodo suryandono, melania kiswandari, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2014, hlm 72
[7] Ibid 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar