Kamis, 01 Desember 2016

pemilihan kepala daerah oleh Dprd

Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD
Pilkada langsung
Kelebihan
1.      Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya, idelanya seperti di Athena dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra-citra yang ada secara bebas karena suara rakyat adalah suara tuhan.
2.      Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai minim. Melalaui pilkada langsung tokoh-tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat
3.      Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa pegaruh dari parpol apalagi money politik.

kekurangan
1.      Biaya yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari biaya penyelenggaraannya, kampanye, lobbi-lobbi paratai pendukung sangat besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besarlah yang akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dari para pemodal besar.
2.      Kedaulatan milik pemodal dan asing
Sudah barang tentu kepala daerah yang menang pilkada yang telah diberi modal banyak terikat kepada pemilik modal. Kepada daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan biaya untuk kemenangannya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali-kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam kepentingan asing juga bisa masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan memepengaruhi kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilaksanakan.
3.      Korupsi
4.      Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan pusisment, banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses pilkada. Mahfud MD “saya menangani di MK itu 390 sengketa pilkada semua ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang tidak mendukung seseorang akan dipecat. Itu birokrasi rusak.

Pilkada melalui DPRD

Kelebihan
1.      Effisiensi anggaran
Penghematan anggaran secara menyeluruh, mulai dari anggaran Negara yang dipakai penyelengagaraan pemilihan, biaya pribadi calon kepala daerah, biaya kampanye dan sponsor sip
2.      Meminimalisir konflik di masyarakat
Pemilihan umum baik presiden dan kepala daerah hingga bupati sering terjadinya konflik dari proses kampanye hingga proses pelantikan pemenang. Dengan melalui DPRD kita akan lebih kondusif dalam kehidupan berbangasa dan bernegara

3.      Memiliki Demokrasi dengan identitas khas bangsa Indonesia
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga masih dalam bingkai demokrasi. Pemilihan langsung maupun melalui DPRD masih merupakan proses demokrasi. Pilkada melalui DPRD memberikan kita berdiri teguh dalam IDENTITAS bangsa kita sesuai cita – cita founding father bangsa kita bahwa Demokrasi kita bukannla demokrasi ala barat melainkan demikrasi perwakilan yang sesuai dengan sila ke-4 dari dasar Negara kita, Pancasila.
4.      .Kepala daerah dan DPRD lebih bersinergi
 Kepala daerah dan DPRD sudah dipastikan akan lebih bersinergi karena kepala daerah merupakan produk tidak langsung dari DPRD. Promram pengembangan daerah akan lebih lancer karena tidak perlu adanya konflik antara kepala daerah dengan DPRD. Program pembangunan daerah dan pengembangannya juga akan lebih berkesinambungan.
5.      .Meniadakan politikus yang kutu loncat, bahkan memungkinkan memilih kepala daerah dari kalangan professional murni.
Dengan proses pemilihan melalui DPRD dapat meminimalisir politikus kutu loncat yang pragmatis dan oportunis yang dalam pemilihan langsung marak dengan pemodal besar sebagai penyokongnya. Kutu loncat akan mendapat stigma negative sehingga tidak ada partai yang berminat. Para pemodal juga tidak dapat menjadikan kepala daerah sebagai boneka.

Kekurangan:

1.   .Rakyat tidak dapat langsung memilih
 Menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa rakyat tiodak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi PILKADA langsung ini sudah berlangsung di masyarakat selama sepuluh tahun. Akan tetapi masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka. Masyarakat juga akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat dan partai pengusungnya. Akan ada penilaian dari masyarakat yang akan membuat partai berlomba – lomba untuk menjadi partai yang bersih dan mengkader sebaik mungkin

2.    Dikhawatirkan DPRD hanya menjadi representasi parpol
Menjadi kekhawatiran kita semaua sebagai rakyat sebuah Negara di tengah minimnya kepercayaan terhadap partai politik bahwa DPRD yang terpilih akan mewakili parpolnya bukan menyuarakan kepentingan rakyat sebagai konstituennya

3.   .Kepala Daerah hasil kesepakatan partai pendukung
Kepala daerah yang dipilih berdasarkan kesepakatan partai pendukung dikhawatirkan akan tersandera banyak kepentingan. Apalagi dengan kondisi bangsa seperti yang ada saat ini dimana masyarakat menilai suaranya hanya menjadi sampah lima tahunan yang di perebutkan lalu di campakkan

4.    Calon yang muncul harus benar – benar berkarir dalam birokrasi
 Sudah seharusnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD memilih calon berdasarkan kompetensinya dalam birokrasi pemerintahan di daerahnya sehingga jabatan kepala daerah tidak melulu hasil karir politik melainkan bisa melalui jalur karir profesi. Sebagai masyarakat sudah seharusnya sikap kita adalah mewujudkan kedamaian dan menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara aman dan nyaman. Menurut Prof. Jimly Ashidiqi bahwa proses pemilihan kepala daerah baik langsung maupun tidak langsung adalah sama – sama merupakan proses demokrasi. “Bangsa kita memang terlalu beranekaragam sehingga kita perlu merumuskan demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa. Di amerika struktur masyarakatnya sudah terbentuk secara alami menjadi dua kelompok besar, kalangan produsen dan pemerintah di partai republic sedangkan buruh dan petani di partai democrat. Hanya ada dua partai dan sudah dua setengah abad mereka berdemokrasi tanpa ada keributan berkepanjangan”. Begitu petikan pidatonya di selingan acara di gedung manggala departemen kehutanan. Prof. BJ. Habibie menggaris bawahi pemilihan langsung dengan masih banyaknya PR besar agar demokrasi berjalan dengan baik, tidak ada money politic, pencitraan palsu dan membohongi masyarakat. Bagi habibie Negara yang nyaman dan sejahtera adalah setiap masyarakat dapat hidup layak dan tidur dengan tenang. “Bagi saya nyaman dan sejahtera bukanlah jalan – jalan yang halus, pembangunan yang baik. Bukan itu, bagi saya nyaman dan sejahtera adalah ketika saya menjadi kakek saya dapat tidur dengan tenang karena anak saya mendapat pekerjaan dengan mudah, cucu saya dapat makan dan sekolah dengan layak” tukasnya dengan semangat. RUU Pilkada yang telah di tetapkan menjadi undang – undang harus kita maknai sebagai usaha mendapatkan solusi penerapan demokrasi yang sesuai dengan Identitas kita sebagai bangsa, sesuai dengan keragaman kita dan menemukan konsep demokrasi yang lebih baik. Tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mengurangi pengaruh asing dan kebangkitan kita menjadi Negara maju. Poin terpenting adalah jangan sampai pro – kontra undang – undang pilkada menjadi pemecah bangsa yang merusak kenyamanan di masyarakat terlebih apabila ini hanya di jadikan bahan pertarungan politik ataupun politik pencitraan




PRO
KONTRA
1.      Biaya yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari biaya penyelenggaraannya, kampanye, lobbi-lobbi paratai pendukung sangat besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besarlah yang akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dari para pemodal besar.
2.      Kedaulatan milik pemodal dan asing
Sudah barang tentu kepala daerah yang menang pilkada yang telah diberi modal banyak terikat kepada pemilik modal. Kepada daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan biaya untuk kemenangannya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali-kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam kepentingan asing juga bisa masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan memepengaruhi kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilaksanakan.
3.      Korupsi
4.      Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan pusisment, banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses pilkada. Mahfud MD “saya menangani di MK itu 390 sengketa pilkada semua ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang tidak mendukung seseorang akan dipecat. Itu birokrasi rusak.

5.      Effisiensi anggaran
Penghematan anggaran secara menyeluruh, mulai dari anggaran Negara yang dipakai penyelengagaraan pemilihan, biaya pribadi calon kepala daerah, biaya kampanye dan sponsor sip
6.      Meminimalisir konflik di masyarakat
Pemilihan umum baik presiden dan kepala daerah hingga bupati sering terjadinya konflik dari proses kampanye hingga proses pelantikan pemenang. Dengan melalui DPRD kita akan lebih kondusif dalam kehidupan berbangasa dan bernegara

7.      Memiliki Demokrasi dengan identitas khas bangsa Indonesia
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga masih dalam bingkai demokrasi. Pemilihan langsung maupun melalui DPRD masih merupakan proses demokrasi. Pilkada melalui DPRD memberikan kita berdiri teguh dalam IDENTITAS bangsa kita sesuai cita – cita founding father bangsa kita bahwa Demokrasi kita bukannla demokrasi ala barat melainkan demikrasi perwakilan yang sesuai dengan sila ke-4 dari dasar Negara kita, Pancasila.
8.      .Kepala daerah dan DPRD lebih bersinergi
 Kepala daerah dan DPRD sudah dipastikan akan lebih bersinergi karena kepala daerah merupakan produk tidak langsung dari DPRD. Promram pengembangan daerah akan lebih lancer karena tidak perlu adanya konflik antara kepala daerah dengan DPRD. Program pembangunan daerah dan pengembangannya juga akan lebih berkesinambungan.
9.      .Meniadakan politikus yang kutu loncat, bahkan memungkinkan memilih kepala daerah dari kalangan professional murni.
Dengan proses pemilihan melalui DPRD dapat meminimalisir politikus kutu loncat yang pragmatis dan oportunis yang dalam pemilihan langsung marak dengan pemodal besar sebagai penyokongnya. Kutu loncat akan mendapat stigma negative sehingga tidak ada partai yang berminat. Para pemodal juga tidak dapat menjadikan kepala daerah sebagai boneka.
10.  Berdasarkan sila ke4 pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” secara konsep sebenarnya sistem hukum kita adalah perwakilan karena masyarakat yang ada di Indonesia sangatlah Heterogen maka sangatlah penting bentuk perwakilan dalam hal menentukan sebuah kebijakan misalnya pilkada.
11.  Pengawasan anggota DPRD dengan membuat panitia kecil diluar keanggotaannya sebagai anggota legislator.
1.      Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya, idelanya seperti di Athena dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra-citra yang ada secara bebas karena suara rakyat adalah suara tuhan.
2.      Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai minim. Melalaui pilkada langsung tokoh-tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat
3.      Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa pegaruh dari parpol apalagi money politik.
4.      rakyat tidak dapat langsung memilih
 Menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa rakyat tiodak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi PILKADA langsung ini sudah berlangsung di masyarakat selama sepuluh tahun. Akan tetapi masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka. Masyarakat juga akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat dan partai pengusungnya. Akan ada penilaian dari masyarakat yang akan membuat partai berlomba – lomba untuk menjadi partai yang bersih dan mengkader sebaik mungkin

5.    Dikhawatirkan DPRD hanya menjadi representasi parpol
Menjadi kekhawatiran kita semaua sebagai rakyat sebuah Negara di tengah minimnya kepercayaan terhadap partai politik bahwa DPRD yang terpilih akan mewakili parpolnya bukan menyuarakan kepentingan rakyat sebagai konstituennya

6.   .Kepala Daerah hasil kesepakatan partai pendukung
Kepala daerah yang dipilih berdasarkan kesepakatan partai pendukung dikhawatirkan akan tersandera banyak kepentingan. Apalagi dengan kondisi bangsa seperti yang ada saat ini dimana masyarakat menilai suaranya hanya menjadi sampah lima tahunan yang di perebutkan lalu di campakkan
7.      Calon yang muncul harus benar – benar berkarir dalam birokrasi
8.      Berdasarkan sila ke4 pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” memanga apabila secara sekilas kita akan menyimpulkan bahwa sebaiknya dalam hal apapun bahkan dalam pilkada berdasarkan perwakilan missal dengan anggota DPRD, akan tetapi disini adanya persyaratan yang absolute yaitu hikmat (professional) adalah pemimpin yang sehat, rasional, cerdas, terampil,  dan kebijaksanaan  maksutnya pemimpin yang berhati nurani arif, bijaksana, jujur, adil, sedangkan apabila kita melihat data kpk terkait kasus suap yang melibatkan gubernur  Sumatra Utara gatot dan istrinya ada sekitar 141 anggota DPRD sumatra utara yang terlibat didalam kasus tersebut, dan berdasarkan pendapat ketua KPK Agus rahardjo lembaga yang paling korup di negeri ini adalah para anggota DPR dengan jumlah 96 orang, kemudian pihak kementrian dan kepala lembaga sebanyak 23 orang, gubernur 16 orang dan kepala daerah setingkat waikota dan bupati sebanyak 49 orang. Dengan hal inilah sangat riskan sekali apabila kita serahkan sepenuhnya pilkada kita kepada anggota DPRD sedangkan secara kebijaksanaan pun mereka belum bisa dihandalkan.
9.      Solusi dari kami ada 3 penguatan Bawaslu, pengoptimalan kinerja KPU, dan memeberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa suap itu tidak baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar