Resensi Buku
Judul
Buku : Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat
Pengarang : Prof. Oemar Seno Adji, SH.
Penerbit : Erlangga Jl. Kramat IV No.11 Jakarta
10430 (Anggota IKAPI)
Jumlah
Halaman : 97 Halaman
RIWAYAT SINGAKAT PENGARANG
Dalam
buku berjudul Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat yang ditulis oleh
Prof. Oemar Seno Adji, SH. Yang dilahirkan di Surakarta, Jawa Tengah, 5
Desember 1915 dan wafat pada tanggal 5 Desember 1984. Dia adalah mantan ketua
Mahkamah Agung RI Periode 1974-1982. Alumni dari Universitas Gadjah Mada ini
juga pernah menjabat sebagai menteri kehakiman periode 1966-1974. Ia memulai
karir sebagai pegawai departemen kehakiman dan sempat menjadi Jaksa Agung muda.
Setelah
masa jabatannya berakhir sebagai jaksa agung muda, sejak tahun 1959 seno
menjadi dosen dan guru besar fakultas Hukum Universtas Indonesia (UI) dan
menjabat sebagai Dekan fakultas Hukum Universitas Indonesia (1966-1968). Di
pemerintahan ia dipercaya menjabat menteri kehakiman cabinet pembangunan
1(1968-1973) dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (1974-1982). Setelah
itu, ia kembali kedunia akademis sebagai rector memimpin Universitas
Krisnadwipayana (1981-1984). Seno juga membuka kantor advokat Oemar Seno Adji.
ISI BUKU
PENDAHULUAN
Sebelum
membahas terlalu jauh tentang kode etik profesi advokat haruslah kita ketahui
sebelumnya bahwa seorang memiliki ikatan Profesi misalnya dokter bahkan para
penegak hokum khususnya Advokat maka mereka harus adanya sebuah aturan etik
agar dalam hal bertindak sesuai dengan prosedur yang telah diatur didalamnya,
karena sebuah kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang apabila tidak
dilindungi sebuah Etika Profesi maka akan sama aja, akan terjadinya
penyelewengan sebuah kewenangan terhadapnya khususnya untuk menuju peradialan yang adil sebagaimana
diamanatkan didalam Konstitusi kita.
Pengantar
Global Profesi Advokat-Dokter- Wartawan Etik Hukum Pidana
A. Advokat
Kode
etik Advokat disebut dengan ekspresiss verbis adanya hubungan dengan soal
hukum, yaitu :
Ø Rahasia
Profesi yang dalam kode etik advokat tersebut dinyatakan, bahwa advokat
tersebut dinyatakan, bahwa advokat harus selalu memegang rahasia jabatan yang
dipercayakan oleh klien kepadanya.
Ø Tidak
perkenankan advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya dan Etiklah
yang memberikan posisi kepada diri advokat sebagai pejabat yang wajib menyimpan
rahasia.
Ø Tidak
dibenarkan pula oleh etik advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya.
Pasal 170 KUHAP mempunyai hubungan yang tak dapat terpisahkan
dari pemidanaan contoh pasal 322 KUHP
mengenai pembukaan rahasia yang semuanya harus disimpan karena pekerjaan
dan jabatannya.
B.
Dokter
Sama halnya dengan Advokat dokter juga berdasar atas Ilmu
Hukum dan yurispudensi dimana dia wajib menyimpan rahasia yang dipercayakan
kepadanya.
C.
Wartawan
Dalam pengeksposan seorang wartawan harus
mempertimbangkan patut atau tidaknnya memuat sebuah berita yang myngkin
menyinggung perasaan social, agama, kepercayaan dll.
Etika Profesional Dan Hukum
Dapatlah dikatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai
profesi tersebut pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai
aturan-aturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam dalam melaksanakan
profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik. Sebagai
normative etik mengandung ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Kewajiban
pada dirinya sendiri
b. Kewajiban-kewajiban
kepada umum
c. Ketentuan-ketentuan
mengenai kerekanan
d. Kewajiban
terhadap orang ataupun profesi yang dilayani.
Pengawasan
Dewan Kehormatan (Internal dan Eksternal.)
Secara eksplisit pengawasan terhadap advokat dilakukan
oleh Dewan Kehormatan apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan
pasal-pasal kode etik yang sudah diatur, juga ketua pengadilan negeri juga bias
melakukan pengawasan terhadap Advokat maupun Notaris yang ada di wilayah
Hukumnya, juga Menteri kehakiman dapat melakukan penindakan terhadap pensiahat
Hukum yang melanggar Undang-undang berdasarkan usul/pendapat Ketua Mahkamah
Agung dan Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Peranan
Advokat sebagai Profesi Hukum.
Telah dikemukakan, bahwa harus ada suatu kesiaan bagi
advokat Indonesia untuk member nasihat dan bantuan Hukum kepada setiap orang
yang memerlukannya secara Non diskriminatif
tanpa mengadakan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan,
keyakinan politik, atau kedudukan soasialnya.
Itu merupakan etik Normatif , yang menjadi kewajiban bagi
advokat Indonesia, bahwa ia harus bersedia untuk member nasihat dan bantuan
hukum yang diminta kepadanya.
Rahasia
Jabatan.
Suatu hak yang diberikan kepada advokat yang lazim
dinamakan verschoningsrecht merupakan pembebasan dari kewajiban untuk
memeberikan keterangan sebagai saksi. Ia advokat harus memperhatikan bahwa
kepadanya ada suatu kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan yang dipercayakan
kepadanya dan ia harus menyimpannya.
Pengawasan
Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman
Pengawasan
Oleh Polisi-Jaksa
Selain oleh Dewan etik juga dapat dilakukan oleh
kepolisian dan kejaksaan khususnya dalam fase pemeriksaan pendahuluan terhadap
advokat, baik dicantumkan dalam Undang-Undang tentang Pokok kekuasaan Kehakiman
(No 14 tahun 1970 pasal 36 dan dalam KUHAP seperti terlihat dan disimpulkan
oleh pasal 71 dan 115 Kuhap.
Alasan
Penasihat Hukum dapat ditindak
1. Mengabaikan
atau melalaikan kepentingan kliennya.
2. Berbuat
atau bertingkah laku yang tidak patut
3. Berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban atau bertentangan dengan kehormatan
dan martabat profesinya,
4. Melakukan
pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Bentuk
Tindakan
a. Teguran
dengan lisan atau tulisan
b. Peringatan
keras dengan surat
c. Pemberhentian
sementara dari jabatanya selama 3 sampai 6 bulan
d. Pemberhentian
sementara dari jabatanya lebih dari 6 bulan
e. Pemberhentian
dari jabatannya sebeagai penasihat hukum.
Dalam hal ini buku ini sebenarnya sudah sangat
komperhensif dalam membahas terkait bagaimana seharusnnya seorang Advokat itu
melakukan kewajiban Profesinya atau kata lain disebut Etika Profesi, yang dalam
hal buku ini menjelaskan dari berbagai bab terkait seperti apa Etika Profesi
Advokat itu, bagaimana pengaturanya, apa ancamannya, bagaimana penindakannya,
bahkan sampai etika Profesi yang lain juga dibahas misalnya dokter, wartawan,
dll.
Dengan hal inilah sebenarnya buku ini sangatlah relevan
untuk dijadikan buku rujukan bagi seorang mahasiswa hukum khususnya yang ingin
menekuni profesi advokat, karena selain agar dia bisa menjalankan Profesinya
dengan baik dan benar tetapi juga berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Tentunya sebuah Buku yang hakikatnya pembuatnya adalah
seorang Manusia yang merupakan tempatnya salah, dalam hal ini menurut Hemat
saya secara Dassolen atau secara peraturan sudahlah sangat komplit baik dari segi
etikanya itu sendiri tapi dalam hal ini kekurangannya adalah tidak
kolaborasikan dengan kasus yang kongkrit karena sebuah peraturan terlihat baik
apa tidak apabila sudah di kolaborasikan dengan kasus dengan hal ini akan
terlihat efektif atau tidak peraturan itu, selain itu juga bisa menjadikan pembelajaran
kepada pembaca karena tidak hanya memahami Normatif saja tapi juga
pengaplikasiannya.
Kak ada bukunya kah?? Boleh beli?
BalasHapus