Pemilihan
Kepala Daerah Oleh DPRD
Pilkada
langsung
Kelebihan
1. Rakyat
dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya,
idelanya seperti di Athena dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara
rakyatnya. Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan
citra-citra yang ada secara bebas karena suara rakyat adalah suara tuhan.
2. Tokoh
bisa terpilih walaupun dukungan partai minim. Melalaui pilkada langsung
tokoh-tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim.
Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat
3. Masyarakat
tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. Di daerah yang cukup maju
partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi
yang baik. Masyarakat yang cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya
tanpa pegaruh dari parpol apalagi money politik.
kekurangan
1. Biaya
yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari
biaya penyelenggaraannya, kampanye, lobbi-lobbi paratai pendukung sangat besar.
Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besarlah yang akan
menang atau mereka yang mendapat dukungan dari para pemodal besar.
2. Kedaulatan
milik pemodal dan asing
Sudah barang tentu kepala daerah
yang menang pilkada yang telah diberi modal banyak terikat kepada pemilik
modal. Kepada daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan biaya untuk
kemenangannya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali-kali
lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang
mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam kepentingan asing juga bisa masuk
terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan memepengaruhi
kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilaksanakan.
3. Korupsi
4. Rawan
penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam
pengawasan dan pusisment, banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam
proses pilkada. Mahfud MD “saya menangani di MK itu 390 sengketa pilkada semua
ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang tidak mendukung seseorang akan
dipecat. Itu birokrasi rusak.
Pilkada melalui DPRD
Kelebihan
1. Effisiensi
anggaran
Penghematan
anggaran secara menyeluruh, mulai dari anggaran Negara yang dipakai
penyelengagaraan pemilihan, biaya pribadi calon kepala daerah, biaya kampanye
dan sponsor sip
2. Meminimalisir
konflik di masyarakat
Pemilihan
umum baik presiden dan kepala daerah hingga bupati sering terjadinya konflik
dari proses kampanye hingga proses pelantikan pemenang. Dengan melalui DPRD
kita akan lebih kondusif dalam kehidupan berbangasa dan bernegara
3. Memiliki Demokrasi dengan identitas khas bangsa
Indonesia
Pemilihan kepala
daerah melalui DPRD juga masih dalam bingkai demokrasi. Pemilihan langsung
maupun melalui DPRD masih merupakan proses demokrasi. Pilkada melalui DPRD
memberikan kita berdiri teguh dalam IDENTITAS bangsa kita sesuai cita – cita
founding father bangsa kita bahwa Demokrasi kita bukannla demokrasi ala barat
melainkan demikrasi perwakilan yang sesuai dengan sila ke-4 dari dasar Negara
kita, Pancasila.
4. .Kepala daerah dan DPRD lebih bersinergi
Kepala daerah dan DPRD sudah dipastikan akan
lebih bersinergi karena kepala daerah merupakan produk tidak langsung dari DPRD.
Promram pengembangan daerah akan lebih lancer karena tidak perlu adanya konflik
antara kepala daerah dengan DPRD. Program pembangunan daerah dan
pengembangannya juga akan lebih berkesinambungan.
5. .Meniadakan politikus yang kutu loncat, bahkan
memungkinkan memilih kepala daerah dari kalangan professional murni.
Dengan proses
pemilihan melalui DPRD dapat meminimalisir politikus kutu loncat yang pragmatis
dan oportunis yang dalam pemilihan langsung marak dengan pemodal besar sebagai
penyokongnya. Kutu loncat akan mendapat stigma negative sehingga tidak ada
partai yang berminat. Para pemodal juga tidak dapat menjadikan kepala daerah
sebagai boneka.
Kekurangan:
1.
.Rakyat
tidak dapat langsung memilih
Menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa
rakyat tiodak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi PILKADA langsung
ini sudah berlangsung di masyarakat selama sepuluh tahun. Akan tetapi
masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka. Masyarakat juga
akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat dan partai
pengusungnya. Akan ada penilaian dari masyarakat yang akan membuat partai
berlomba – lomba untuk menjadi partai yang bersih dan mengkader sebaik mungkin
2.
Dikhawatirkan DPRD hanya menjadi representasi
parpol
Menjadi kekhawatiran
kita semaua sebagai rakyat sebuah Negara di tengah minimnya kepercayaan
terhadap partai politik bahwa DPRD yang terpilih akan mewakili parpolnya bukan
menyuarakan kepentingan rakyat sebagai konstituennya
3.
.Kepala
Daerah hasil kesepakatan partai pendukung
Kepala daerah yang
dipilih berdasarkan kesepakatan partai pendukung dikhawatirkan akan tersandera
banyak kepentingan. Apalagi dengan kondisi bangsa seperti yang ada saat ini
dimana masyarakat menilai suaranya hanya menjadi sampah lima tahunan yang di
perebutkan lalu di campakkan
4.
Calon yang muncul harus benar – benar berkarir
dalam birokrasi
Sudah seharusnya pemilihan kepala daerah
melalui DPRD memilih calon berdasarkan kompetensinya dalam birokrasi
pemerintahan di daerahnya sehingga jabatan kepala daerah tidak melulu hasil
karir politik melainkan bisa melalui jalur karir profesi. Sebagai masyarakat
sudah seharusnya sikap kita adalah mewujudkan kedamaian dan menjadikan
kehidupan berbangsa dan bernegara aman dan nyaman. Menurut Prof. Jimly Ashidiqi
bahwa proses pemilihan kepala daerah baik langsung maupun tidak langsung adalah
sama – sama merupakan proses demokrasi. “Bangsa kita memang terlalu
beranekaragam sehingga kita perlu merumuskan demokrasi yang sesuai dengan
karakter bangsa. Di amerika struktur masyarakatnya sudah terbentuk secara alami
menjadi dua kelompok besar, kalangan produsen dan pemerintah di partai republic
sedangkan buruh dan petani di partai democrat. Hanya ada dua partai dan sudah
dua setengah abad mereka berdemokrasi tanpa ada keributan berkepanjangan”.
Begitu petikan pidatonya di selingan acara di gedung manggala departemen
kehutanan. Prof. BJ. Habibie menggaris bawahi pemilihan langsung dengan masih
banyaknya PR besar agar demokrasi berjalan dengan baik, tidak ada money
politic, pencitraan palsu dan membohongi masyarakat. Bagi habibie Negara yang
nyaman dan sejahtera adalah setiap masyarakat dapat hidup layak dan tidur
dengan tenang. “Bagi saya nyaman dan sejahtera bukanlah jalan – jalan yang
halus, pembangunan yang baik. Bukan itu, bagi saya nyaman dan sejahtera adalah
ketika saya menjadi kakek saya dapat tidur dengan tenang karena anak saya
mendapat pekerjaan dengan mudah, cucu saya dapat makan dan sekolah dengan
layak” tukasnya dengan semangat. RUU Pilkada yang telah di tetapkan menjadi
undang – undang harus kita maknai sebagai usaha mendapatkan solusi penerapan
demokrasi yang sesuai dengan Identitas kita sebagai bangsa, sesuai dengan
keragaman kita dan menemukan konsep demokrasi yang lebih baik. Tidak ada lagi
kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mengurangi pengaruh asing dan
kebangkitan kita menjadi Negara maju. Poin terpenting adalah jangan sampai pro
– kontra undang – undang pilkada menjadi pemecah bangsa yang merusak kenyamanan
di masyarakat terlebih apabila ini hanya di jadikan bahan pertarungan politik
ataupun politik pencitraan
|
|
PRO
|
KONTRA
|
1.
Biaya yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari
biaya penyelenggaraannya, kampanye, lobbi-lobbi paratai pendukung sangat
besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besarlah yang
akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dari para pemodal besar.
2.
Kedaulatan milik pemodal dan asing
Sudah barang tentu kepala daerah yang
menang pilkada yang telah diberi modal banyak terikat kepada pemilik modal.
Kepada daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan biaya untuk
kemenangannya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali-kali
lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang
mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam kepentingan asing juga bisa
masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan memepengaruhi
kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilaksanakan.
3.
Korupsi
4.
Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan
dan pusisment, banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses
pilkada. Mahfud MD “saya menangani di MK itu 390 sengketa pilkada semua ada
penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang tidak mendukung seseorang akan
dipecat. Itu birokrasi rusak.
5.
Effisiensi anggaran
Penghematan
anggaran secara menyeluruh, mulai dari anggaran Negara yang dipakai
penyelengagaraan pemilihan, biaya pribadi calon kepala daerah, biaya kampanye
dan sponsor sip
6.
Meminimalisir konflik di masyarakat
Pemilihan
umum baik presiden dan kepala daerah hingga bupati sering terjadinya konflik
dari proses kampanye hingga proses pelantikan pemenang. Dengan melalui DPRD
kita akan lebih kondusif dalam kehidupan berbangasa dan bernegara
7.
Memiliki Demokrasi
dengan identitas khas bangsa Indonesia
Pemilihan kepala
daerah melalui DPRD juga masih dalam bingkai demokrasi. Pemilihan langsung
maupun melalui DPRD masih merupakan proses demokrasi. Pilkada melalui DPRD
memberikan kita berdiri teguh dalam IDENTITAS bangsa kita sesuai cita – cita
founding father bangsa kita bahwa Demokrasi kita bukannla demokrasi ala barat
melainkan demikrasi perwakilan yang sesuai dengan sila ke-4 dari dasar Negara
kita, Pancasila.
8.
.Kepala daerah dan
DPRD lebih bersinergi
Kepala daerah dan DPRD sudah dipastikan akan
lebih bersinergi karena kepala daerah merupakan produk tidak langsung dari
DPRD. Promram pengembangan daerah akan lebih lancer karena tidak perlu adanya
konflik antara kepala daerah dengan DPRD. Program pembangunan daerah dan
pengembangannya juga akan lebih berkesinambungan.
9.
.Meniadakan
politikus yang kutu loncat, bahkan memungkinkan memilih kepala daerah dari
kalangan professional murni.
Dengan proses
pemilihan melalui DPRD dapat meminimalisir politikus kutu loncat yang
pragmatis dan oportunis yang dalam pemilihan langsung marak dengan pemodal
besar sebagai penyokongnya. Kutu loncat akan mendapat stigma negative
sehingga tidak ada partai yang berminat. Para pemodal juga tidak dapat
menjadikan kepala daerah sebagai boneka.
10. Berdasarkan
sila ke4 pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan” secara konsep sebenarnya sistem hukum kita adalah perwakilan
karena masyarakat yang ada di Indonesia sangatlah Heterogen maka sangatlah
penting bentuk perwakilan dalam hal menentukan sebuah kebijakan misalnya
pilkada.
11. Pengawasan
anggota DPRD dengan membuat panitia kecil diluar keanggotaannya sebagai
anggota legislator.
|
1.
Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya
sesuai penilaian pribadi masyarakatnya, idelanya seperti di Athena dimana
semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat
bebas memilih sesuai track record dan dengan citra-citra yang ada secara
bebas karena suara rakyat adalah suara tuhan.
2.
Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai
minim. Melalaui pilkada langsung tokoh-tokoh memungkinkan menang walau dengan
dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari
masyarakat
3.
Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam
proses pemilu. Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat
mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang cerdas
dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa pegaruh dari parpol apalagi
money politik.
4.
rakyat tidak dapat
langsung memilih
Menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa
rakyat tiodak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi PILKADA
langsung ini sudah berlangsung di masyarakat selama sepuluh tahun. Akan
tetapi masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka.
Masyarakat juga akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat
dan partai pengusungnya. Akan ada penilaian dari masyarakat yang akan membuat
partai berlomba – lomba untuk menjadi partai yang bersih dan mengkader sebaik
mungkin
5.
Dikhawatirkan DPRD hanya menjadi
representasi parpol
Menjadi
kekhawatiran kita semaua sebagai rakyat sebuah Negara di tengah minimnya
kepercayaan terhadap partai politik bahwa DPRD yang terpilih akan mewakili
parpolnya bukan menyuarakan kepentingan rakyat sebagai konstituennya
6.
.Kepala Daerah
hasil kesepakatan partai pendukung
Kepala
daerah yang dipilih berdasarkan kesepakatan partai pendukung dikhawatirkan
akan tersandera banyak kepentingan. Apalagi dengan kondisi bangsa seperti
yang ada saat ini dimana masyarakat menilai suaranya hanya menjadi sampah
lima tahunan yang di perebutkan lalu di campakkan
7.
Calon yang muncul
harus benar – benar berkarir dalam birokrasi
8.
Berdasarkan sila ke4 pancasila “kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” memanga
apabila secara sekilas kita akan menyimpulkan bahwa sebaiknya dalam hal
apapun bahkan dalam pilkada berdasarkan perwakilan missal dengan anggota
DPRD, akan tetapi disini adanya persyaratan yang absolute yaitu hikmat
(professional) adalah pemimpin yang sehat, rasional, cerdas, terampil, dan kebijaksanaan maksutnya pemimpin yang berhati nurani
arif, bijaksana, jujur, adil, sedangkan apabila kita melihat data kpk terkait
kasus suap yang melibatkan gubernur
Sumatra Utara gatot dan istrinya ada sekitar 141 anggota DPRD sumatra
utara yang terlibat didalam kasus tersebut, dan berdasarkan pendapat ketua
KPK Agus rahardjo lembaga yang paling korup di negeri ini adalah para anggota
DPR dengan jumlah 96 orang, kemudian pihak kementrian dan kepala lembaga
sebanyak 23 orang, gubernur 16 orang dan kepala daerah setingkat waikota dan
bupati sebanyak 49 orang. Dengan hal inilah sangat riskan sekali apabila kita
serahkan sepenuhnya pilkada kita kepada anggota DPRD sedangkan secara
kebijaksanaan pun mereka belum bisa dihandalkan.
9.
Solusi dari kami ada 3 penguatan Bawaslu,
pengoptimalan kinerja KPU, dan memeberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa
suap itu tidak baik.
|