Kamis, 01 Desember 2016

pemilihan kepala daerah oleh Dprd

Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD
Pilkada langsung
Kelebihan
1.      Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya, idelanya seperti di Athena dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra-citra yang ada secara bebas karena suara rakyat adalah suara tuhan.
2.      Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai minim. Melalaui pilkada langsung tokoh-tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat
3.      Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa pegaruh dari parpol apalagi money politik.

kekurangan
1.      Biaya yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari biaya penyelenggaraannya, kampanye, lobbi-lobbi paratai pendukung sangat besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besarlah yang akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dari para pemodal besar.
2.      Kedaulatan milik pemodal dan asing
Sudah barang tentu kepala daerah yang menang pilkada yang telah diberi modal banyak terikat kepada pemilik modal. Kepada daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan biaya untuk kemenangannya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali-kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam kepentingan asing juga bisa masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan memepengaruhi kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilaksanakan.
3.      Korupsi
4.      Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan pusisment, banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses pilkada. Mahfud MD “saya menangani di MK itu 390 sengketa pilkada semua ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang tidak mendukung seseorang akan dipecat. Itu birokrasi rusak.

Pilkada melalui DPRD

Kelebihan
1.      Effisiensi anggaran
Penghematan anggaran secara menyeluruh, mulai dari anggaran Negara yang dipakai penyelengagaraan pemilihan, biaya pribadi calon kepala daerah, biaya kampanye dan sponsor sip
2.      Meminimalisir konflik di masyarakat
Pemilihan umum baik presiden dan kepala daerah hingga bupati sering terjadinya konflik dari proses kampanye hingga proses pelantikan pemenang. Dengan melalui DPRD kita akan lebih kondusif dalam kehidupan berbangasa dan bernegara

3.      Memiliki Demokrasi dengan identitas khas bangsa Indonesia
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga masih dalam bingkai demokrasi. Pemilihan langsung maupun melalui DPRD masih merupakan proses demokrasi. Pilkada melalui DPRD memberikan kita berdiri teguh dalam IDENTITAS bangsa kita sesuai cita – cita founding father bangsa kita bahwa Demokrasi kita bukannla demokrasi ala barat melainkan demikrasi perwakilan yang sesuai dengan sila ke-4 dari dasar Negara kita, Pancasila.
4.      .Kepala daerah dan DPRD lebih bersinergi
 Kepala daerah dan DPRD sudah dipastikan akan lebih bersinergi karena kepala daerah merupakan produk tidak langsung dari DPRD. Promram pengembangan daerah akan lebih lancer karena tidak perlu adanya konflik antara kepala daerah dengan DPRD. Program pembangunan daerah dan pengembangannya juga akan lebih berkesinambungan.
5.      .Meniadakan politikus yang kutu loncat, bahkan memungkinkan memilih kepala daerah dari kalangan professional murni.
Dengan proses pemilihan melalui DPRD dapat meminimalisir politikus kutu loncat yang pragmatis dan oportunis yang dalam pemilihan langsung marak dengan pemodal besar sebagai penyokongnya. Kutu loncat akan mendapat stigma negative sehingga tidak ada partai yang berminat. Para pemodal juga tidak dapat menjadikan kepala daerah sebagai boneka.

Kekurangan:

1.   .Rakyat tidak dapat langsung memilih
 Menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa rakyat tiodak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi PILKADA langsung ini sudah berlangsung di masyarakat selama sepuluh tahun. Akan tetapi masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka. Masyarakat juga akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat dan partai pengusungnya. Akan ada penilaian dari masyarakat yang akan membuat partai berlomba – lomba untuk menjadi partai yang bersih dan mengkader sebaik mungkin

2.    Dikhawatirkan DPRD hanya menjadi representasi parpol
Menjadi kekhawatiran kita semaua sebagai rakyat sebuah Negara di tengah minimnya kepercayaan terhadap partai politik bahwa DPRD yang terpilih akan mewakili parpolnya bukan menyuarakan kepentingan rakyat sebagai konstituennya

3.   .Kepala Daerah hasil kesepakatan partai pendukung
Kepala daerah yang dipilih berdasarkan kesepakatan partai pendukung dikhawatirkan akan tersandera banyak kepentingan. Apalagi dengan kondisi bangsa seperti yang ada saat ini dimana masyarakat menilai suaranya hanya menjadi sampah lima tahunan yang di perebutkan lalu di campakkan

4.    Calon yang muncul harus benar – benar berkarir dalam birokrasi
 Sudah seharusnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD memilih calon berdasarkan kompetensinya dalam birokrasi pemerintahan di daerahnya sehingga jabatan kepala daerah tidak melulu hasil karir politik melainkan bisa melalui jalur karir profesi. Sebagai masyarakat sudah seharusnya sikap kita adalah mewujudkan kedamaian dan menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara aman dan nyaman. Menurut Prof. Jimly Ashidiqi bahwa proses pemilihan kepala daerah baik langsung maupun tidak langsung adalah sama – sama merupakan proses demokrasi. “Bangsa kita memang terlalu beranekaragam sehingga kita perlu merumuskan demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa. Di amerika struktur masyarakatnya sudah terbentuk secara alami menjadi dua kelompok besar, kalangan produsen dan pemerintah di partai republic sedangkan buruh dan petani di partai democrat. Hanya ada dua partai dan sudah dua setengah abad mereka berdemokrasi tanpa ada keributan berkepanjangan”. Begitu petikan pidatonya di selingan acara di gedung manggala departemen kehutanan. Prof. BJ. Habibie menggaris bawahi pemilihan langsung dengan masih banyaknya PR besar agar demokrasi berjalan dengan baik, tidak ada money politic, pencitraan palsu dan membohongi masyarakat. Bagi habibie Negara yang nyaman dan sejahtera adalah setiap masyarakat dapat hidup layak dan tidur dengan tenang. “Bagi saya nyaman dan sejahtera bukanlah jalan – jalan yang halus, pembangunan yang baik. Bukan itu, bagi saya nyaman dan sejahtera adalah ketika saya menjadi kakek saya dapat tidur dengan tenang karena anak saya mendapat pekerjaan dengan mudah, cucu saya dapat makan dan sekolah dengan layak” tukasnya dengan semangat. RUU Pilkada yang telah di tetapkan menjadi undang – undang harus kita maknai sebagai usaha mendapatkan solusi penerapan demokrasi yang sesuai dengan Identitas kita sebagai bangsa, sesuai dengan keragaman kita dan menemukan konsep demokrasi yang lebih baik. Tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mengurangi pengaruh asing dan kebangkitan kita menjadi Negara maju. Poin terpenting adalah jangan sampai pro – kontra undang – undang pilkada menjadi pemecah bangsa yang merusak kenyamanan di masyarakat terlebih apabila ini hanya di jadikan bahan pertarungan politik ataupun politik pencitraan




PRO
KONTRA
1.      Biaya yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari biaya penyelenggaraannya, kampanye, lobbi-lobbi paratai pendukung sangat besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besarlah yang akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dari para pemodal besar.
2.      Kedaulatan milik pemodal dan asing
Sudah barang tentu kepala daerah yang menang pilkada yang telah diberi modal banyak terikat kepada pemilik modal. Kepada daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan biaya untuk kemenangannya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali-kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam kepentingan asing juga bisa masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan memepengaruhi kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilaksanakan.
3.      Korupsi
4.      Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan pusisment, banyak penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses pilkada. Mahfud MD “saya menangani di MK itu 390 sengketa pilkada semua ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang tidak mendukung seseorang akan dipecat. Itu birokrasi rusak.

5.      Effisiensi anggaran
Penghematan anggaran secara menyeluruh, mulai dari anggaran Negara yang dipakai penyelengagaraan pemilihan, biaya pribadi calon kepala daerah, biaya kampanye dan sponsor sip
6.      Meminimalisir konflik di masyarakat
Pemilihan umum baik presiden dan kepala daerah hingga bupati sering terjadinya konflik dari proses kampanye hingga proses pelantikan pemenang. Dengan melalui DPRD kita akan lebih kondusif dalam kehidupan berbangasa dan bernegara

7.      Memiliki Demokrasi dengan identitas khas bangsa Indonesia
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga masih dalam bingkai demokrasi. Pemilihan langsung maupun melalui DPRD masih merupakan proses demokrasi. Pilkada melalui DPRD memberikan kita berdiri teguh dalam IDENTITAS bangsa kita sesuai cita – cita founding father bangsa kita bahwa Demokrasi kita bukannla demokrasi ala barat melainkan demikrasi perwakilan yang sesuai dengan sila ke-4 dari dasar Negara kita, Pancasila.
8.      .Kepala daerah dan DPRD lebih bersinergi
 Kepala daerah dan DPRD sudah dipastikan akan lebih bersinergi karena kepala daerah merupakan produk tidak langsung dari DPRD. Promram pengembangan daerah akan lebih lancer karena tidak perlu adanya konflik antara kepala daerah dengan DPRD. Program pembangunan daerah dan pengembangannya juga akan lebih berkesinambungan.
9.      .Meniadakan politikus yang kutu loncat, bahkan memungkinkan memilih kepala daerah dari kalangan professional murni.
Dengan proses pemilihan melalui DPRD dapat meminimalisir politikus kutu loncat yang pragmatis dan oportunis yang dalam pemilihan langsung marak dengan pemodal besar sebagai penyokongnya. Kutu loncat akan mendapat stigma negative sehingga tidak ada partai yang berminat. Para pemodal juga tidak dapat menjadikan kepala daerah sebagai boneka.
10.  Berdasarkan sila ke4 pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” secara konsep sebenarnya sistem hukum kita adalah perwakilan karena masyarakat yang ada di Indonesia sangatlah Heterogen maka sangatlah penting bentuk perwakilan dalam hal menentukan sebuah kebijakan misalnya pilkada.
11.  Pengawasan anggota DPRD dengan membuat panitia kecil diluar keanggotaannya sebagai anggota legislator.
1.      Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya, idelanya seperti di Athena dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra-citra yang ada secara bebas karena suara rakyat adalah suara tuhan.
2.      Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai minim. Melalaui pilkada langsung tokoh-tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat
3.      Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu. Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa pegaruh dari parpol apalagi money politik.
4.      rakyat tidak dapat langsung memilih
 Menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa rakyat tiodak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi PILKADA langsung ini sudah berlangsung di masyarakat selama sepuluh tahun. Akan tetapi masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka. Masyarakat juga akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat dan partai pengusungnya. Akan ada penilaian dari masyarakat yang akan membuat partai berlomba – lomba untuk menjadi partai yang bersih dan mengkader sebaik mungkin

5.    Dikhawatirkan DPRD hanya menjadi representasi parpol
Menjadi kekhawatiran kita semaua sebagai rakyat sebuah Negara di tengah minimnya kepercayaan terhadap partai politik bahwa DPRD yang terpilih akan mewakili parpolnya bukan menyuarakan kepentingan rakyat sebagai konstituennya

6.   .Kepala Daerah hasil kesepakatan partai pendukung
Kepala daerah yang dipilih berdasarkan kesepakatan partai pendukung dikhawatirkan akan tersandera banyak kepentingan. Apalagi dengan kondisi bangsa seperti yang ada saat ini dimana masyarakat menilai suaranya hanya menjadi sampah lima tahunan yang di perebutkan lalu di campakkan
7.      Calon yang muncul harus benar – benar berkarir dalam birokrasi
8.      Berdasarkan sila ke4 pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” memanga apabila secara sekilas kita akan menyimpulkan bahwa sebaiknya dalam hal apapun bahkan dalam pilkada berdasarkan perwakilan missal dengan anggota DPRD, akan tetapi disini adanya persyaratan yang absolute yaitu hikmat (professional) adalah pemimpin yang sehat, rasional, cerdas, terampil,  dan kebijaksanaan  maksutnya pemimpin yang berhati nurani arif, bijaksana, jujur, adil, sedangkan apabila kita melihat data kpk terkait kasus suap yang melibatkan gubernur  Sumatra Utara gatot dan istrinya ada sekitar 141 anggota DPRD sumatra utara yang terlibat didalam kasus tersebut, dan berdasarkan pendapat ketua KPK Agus rahardjo lembaga yang paling korup di negeri ini adalah para anggota DPR dengan jumlah 96 orang, kemudian pihak kementrian dan kepala lembaga sebanyak 23 orang, gubernur 16 orang dan kepala daerah setingkat waikota dan bupati sebanyak 49 orang. Dengan hal inilah sangat riskan sekali apabila kita serahkan sepenuhnya pilkada kita kepada anggota DPRD sedangkan secara kebijaksanaan pun mereka belum bisa dihandalkan.
9.      Solusi dari kami ada 3 penguatan Bawaslu, pengoptimalan kinerja KPU, dan memeberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa suap itu tidak baik.

Jumat, 21 Oktober 2016

Fungsi Pemerintah Terhadap Perindustian by nanag ardhyansa mahasiswa fh uii

Fungsi Pemerintah Terhadap Perindustian
Menyadari bahwa tenaga kerja merupakan salah satu unsure vital dalam pembangunan  Nasional dan bahwa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak setiap orang, dalam pada itu pembangunan mendorong dan mendatangkan moderenisasi dalam bidang produksi dan lapangan pekerjanaan .
Memaknai akan makna, Fungsi, dan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya sekedar membutuhkan sebuah pemahaman yang utuh dan holistis sifatnya, akan tetapi juga sebuah kejelasan istilah yang dapat mengkaji dan mengembangkan suatu konsep yang dipandang . Dalam kamus besar Indonesia disebutkan bahwa kata “Tata Pemerintahan” diartikan sebagai suatu system dalam menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara atau bagian-bagiannya, adapun kata pemerintahan diartikan sebagai sebuah proses, perbuatan, atau cara memerintah, dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa hukum tata pemerintahan berkenaan dengan hukum yang mengatur segala tindakan atau perbuatan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.[1] Dalam hal inilah dimana pemerintah didalam suatu Negara tertentu memiliki peran yang sangat penting dalam hal maju tidaknya sebuah perekonomian di Negaranya Khususnya pengawasan terhadap Perindustrian ditempatnya.
Disini juga dimana pemerintah dalam hal mengeluarkan sebuah kebijakan harus didasarkan tujuannya untuk kepentinagan umum, secara Normatif dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia belum ada rumusan otentik tentang pengertian kepentingan umum. Kecuali iu peraturan Perundang-Undangan memeberikan contoh-contoh Obyek yang termasuk pemanfaatannya untuk kepentingan umum, dari berbagai contoh yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa kepentingan umum adalah lawan dari kepentingan individu, yang artinya adalah kepentingan yang menyangkut kepentingan orang banyak.[2] Tentunya dalam hal ini pemerintah ketika ingin membuah kebijakan khususnya dalam bidang perindustrian maka haruslah memepertimbanagkan aspek-aspek yang ada didalamnya apakah dengan adanya kebijakan tersebut yanag akan diuntungkan adalah banayak orang atau menyeluruh atau mungkin yang diuntungkan hanya segelintir orang saja bahkan korporasi atau pihak swasta.
Lahirnya konsep Negara hukum modern dengan prinsip non intervensi, berdasarkan perjanjian Westphalia 24 oktober 1684, Negara modern melahirkan tiga karakteristik yang salah satunya Negara memiliki kendali ekslusif atas wilayah tersebut.
Kedaulatan Negara bearti tiada entitas lain yang dapat mengajukan klaim memerintah dalam yurisdiksinya adalah badan politik tertinggi yang menetapkan peranan dan kekuasaan bagian pemerintah. Negara bertanggung jawab atas perlindungan kepada rakyat yang ada di wilayahnya sebagai bukti adanya kedaulatan Negara terhadap wilayah Negara dan rakyatnya.[3]dalam hal inilah sebenarnya terlihatnya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyatnya, apabila kita ingin fokus pada tema kita adalah dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang selalu menguntungkan kepada masyarakat yang harusnya mereka lindungi.
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa kita mengidealkan system pemerntahan presidensial. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945).[4] Dalam hal inilah seorang Presiden dan wakil presiden khususnya di Indonesia yang menganut system Presidensial harus selalu bertanggung jawab akan kebijakan haluan-haluan ketentuan Prekonomian yang ada di Negara kita ini baik tidaknya sebuah perindustrian yang ada di negeri ini tergantung kebijakan mereka yang biasanya akan diwakilkan kepada kementrian terkait yaitu kementerian perekonomian atau perindustrian.
Tidak sepeti dalam system pemerintah Parlementer , Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, Tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. [5]
Bila dalam hubungan kerja, ada dua pihak yang terkait dengan hubungan kerja, maka dengan ikut sertanya pemerintah dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja, hubungannya menjadi tiga pihak (tripatit). Pemerintah sebagai pihak yang terkait langsung dalam hubungan kerja diharapkan dapat berperan netral guna memberikan perlindungan kepada pekerja dan sekaligs juga menjaga agar proses produksi dapat berkesinambungan.
Fungsi Pemerintah dalam hubungan tersebut adalah dalam hal :
1.      Menyusun/membuat peraturan/kebijakan;
2.      Mengawasi pelaksanaan peraturan;
3.      Memberikan pelayanan;
4.      Menyelenggarakan peradilan dan tindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
5.      Pembinaan hubungan industrial.[6]
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, dilaksanakan oleh organ pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah. Keikutsertaan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung dalam organisasi di bidang ketenegakerjaan, seperti dalam LKS tripartite adalah juga terkait dengan pelaksanaan fungsinya.[7]
Dalam hal itulah sanagtlah penting posisi Pemerintah di perekonomian sebuah Negara karena maju tidaknya sebuah Negara itu tegantung pada kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kalau dalam system presidensial adalah Presiden dan dibantu oleh seorang wakil presiden., yang harus dioptmalkan adalah sebuah kebijakan yang tidak hanya menguntungakan pihak-pihak tertentu saja tapi tujuan utama yaitu diperuntukkan kepeda kepentingan nasional atau rakyat yang ada dinegara tersebut.





[1] Prof.Dr.Aminuddin Ilmar,S.H., M.H. Hukum Tata Pemerintahan, penerbit Prenadamedia Group, Jakarta, 2014, hlm 27
[2] Dr. H. A. Muin Fahmat, SH., MH. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang layak dalam mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Penerbit UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta, 2006, hlm. 39
[3] Basani Situmorang, S.H., Tanggung Jawab LemBaga Pengerah Tenaga kerja dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2013, hlm. 14
[4] Prof.dr. Jimly Assiddiqie, S.H. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta timur, 2015, hlm. 57
[5] IBID 57
[6] Aloysius Uwiyono, siti hajati hoesin, widodo suryandono, melania kiswandari, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2014, hlm 72
[7] Ibid 

Senin, 17 Oktober 2016

resensi buku profesi advokat

Resensi Buku
Judul Buku : Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat
Pengarang  : Prof. Oemar Seno Adji, SH.
Penerbit     : Erlangga Jl. Kramat IV No.11 Jakarta 10430 (Anggota IKAPI)
Jumlah Halaman : 97 Halaman
RIWAYAT SINGAKAT PENGARANG
Dalam buku berjudul Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat yang ditulis oleh Prof. Oemar Seno Adji, SH. Yang dilahirkan di Surakarta, Jawa Tengah, 5 Desember 1915 dan wafat pada tanggal 5 Desember 1984. Dia adalah mantan ketua Mahkamah Agung RI Periode 1974-1982. Alumni dari Universitas Gadjah Mada ini juga pernah menjabat sebagai menteri kehakiman periode 1966-1974. Ia memulai karir sebagai pegawai departemen kehakiman dan sempat menjadi Jaksa Agung muda.
Setelah masa jabatannya berakhir sebagai jaksa agung muda, sejak tahun 1959 seno menjadi dosen dan guru besar fakultas Hukum Universtas Indonesia (UI) dan menjabat sebagai Dekan fakultas Hukum Universitas Indonesia (1966-1968). Di pemerintahan ia dipercaya menjabat menteri kehakiman cabinet pembangunan 1(1968-1973) dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (1974-1982). Setelah itu, ia kembali kedunia akademis sebagai rector memimpin Universitas Krisnadwipayana (1981-1984). Seno juga membuka kantor advokat Oemar Seno Adji.
ISI BUKU
PENDAHULUAN
Sebelum membahas terlalu jauh tentang kode etik profesi advokat haruslah kita ketahui sebelumnya bahwa seorang memiliki ikatan Profesi misalnya dokter bahkan para penegak hokum khususnya Advokat maka mereka harus adanya sebuah aturan etik agar dalam hal bertindak sesuai dengan prosedur yang telah diatur didalamnya, karena sebuah kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang apabila tidak dilindungi sebuah Etika Profesi maka akan sama aja, akan terjadinya penyelewengan sebuah kewenangan terhadapnya khususnya untuk  menuju peradialan yang adil sebagaimana diamanatkan didalam Konstitusi kita.
Pengantar Global Profesi Advokat-Dokter- Wartawan Etik Hukum Pidana
A.    Advokat
Kode etik Advokat disebut dengan ekspresiss verbis adanya hubungan dengan soal hukum, yaitu :
Ø  Rahasia Profesi yang dalam kode etik advokat tersebut dinyatakan, bahwa advokat tersebut dinyatakan, bahwa advokat harus selalu memegang rahasia jabatan yang dipercayakan oleh klien kepadanya.
Ø  Tidak perkenankan advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya dan Etiklah yang memberikan posisi kepada diri advokat sebagai pejabat yang wajib menyimpan rahasia.
Ø  Tidak dibenarkan pula oleh etik advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya.
            Pasal 170 KUHAP mempunyai hubungan yang tak dapat terpisahkan dari pemidanaan contoh pasal 322 KUHP  mengenai pembukaan rahasia yang semuanya harus disimpan karena pekerjaan dan jabatannya.
B.     Dokter
            Sama halnya dengan Advokat dokter juga berdasar atas Ilmu Hukum dan yurispudensi dimana dia wajib menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya.
C.     Wartawan
            Dalam pengeksposan seorang wartawan harus mempertimbangkan patut atau tidaknnya memuat sebuah berita yang myngkin menyinggung perasaan social, agama, kepercayaan dll.
Etika Profesional Dan Hukum
            Dapatlah dikatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi tersebut pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai aturan-aturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik. Sebagai normative etik mengandung ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Kewajiban pada dirinya sendiri
b.      Kewajiban-kewajiban kepada umum
c.       Ketentuan-ketentuan mengenai kerekanan
d.      Kewajiban terhadap orang ataupun profesi yang dilayani.
Pengawasan Dewan Kehormatan (Internal dan Eksternal.)
            Secara eksplisit pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal kode etik yang sudah diatur, juga ketua pengadilan negeri juga bias melakukan pengawasan terhadap Advokat maupun Notaris yang ada di wilayah Hukumnya, juga Menteri kehakiman dapat melakukan penindakan terhadap pensiahat Hukum yang melanggar Undang-undang berdasarkan usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Peranan Advokat sebagai Profesi Hukum.
            Telah dikemukakan, bahwa harus ada suatu kesiaan bagi advokat Indonesia untuk member nasihat dan bantuan Hukum kepada setiap orang yang memerlukannya secara Non diskriminatif  tanpa mengadakan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, keyakinan politik, atau kedudukan soasialnya.
            Itu merupakan etik Normatif , yang menjadi kewajiban bagi advokat Indonesia, bahwa ia harus bersedia untuk member nasihat dan bantuan hukum yang diminta kepadanya.
Rahasia Jabatan.
            Suatu hak yang diberikan kepada advokat yang lazim dinamakan verschoningsrecht merupakan pembebasan dari kewajiban untuk memeberikan keterangan sebagai saksi. Ia advokat harus memperhatikan bahwa kepadanya ada suatu kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan yang dipercayakan kepadanya dan ia harus menyimpannya.
Pengawasan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman
Pengawasan Oleh Polisi-Jaksa
            Selain oleh Dewan etik juga dapat dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan khususnya dalam fase pemeriksaan pendahuluan terhadap advokat, baik dicantumkan dalam Undang-Undang tentang Pokok kekuasaan Kehakiman (No 14 tahun 1970 pasal 36 dan dalam KUHAP seperti terlihat dan disimpulkan oleh pasal 71 dan 115 Kuhap.
Alasan Penasihat Hukum dapat ditindak
1.      Mengabaikan atau melalaikan kepentingan kliennya.
2.      Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut
3.      Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban atau bertentangan dengan kehormatan dan martabat profesinya,
4.      Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Bentuk Tindakan
a.       Teguran dengan lisan atau tulisan
b.      Peringatan keras dengan surat
c.       Pemberhentian sementara dari jabatanya selama 3 sampai 6 bulan
d.      Pemberhentian sementara dari jabatanya lebih dari 6 bulan
e.       Pemberhentian dari jabatannya sebeagai penasihat hukum.
            Dalam hal ini buku ini sebenarnya sudah sangat komperhensif dalam membahas terkait bagaimana seharusnnya seorang Advokat itu melakukan kewajiban Profesinya atau kata lain disebut Etika Profesi, yang dalam hal buku ini menjelaskan dari berbagai bab terkait seperti apa Etika Profesi Advokat itu, bagaimana pengaturanya, apa ancamannya, bagaimana penindakannya, bahkan sampai etika Profesi yang lain juga dibahas misalnya dokter, wartawan, dll.
            Dengan hal inilah sebenarnya buku ini sangatlah relevan untuk dijadikan buku rujukan bagi seorang mahasiswa hukum khususnya yang ingin menekuni profesi advokat, karena selain agar dia bisa menjalankan Profesinya dengan baik dan benar tetapi juga berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
            Tentunya sebuah Buku yang hakikatnya pembuatnya adalah seorang Manusia yang merupakan tempatnya salah, dalam hal ini menurut Hemat saya secara Dassolen atau secara peraturan sudahlah sangat komplit baik dari segi etikanya itu sendiri tapi dalam hal ini kekurangannya adalah tidak kolaborasikan dengan kasus yang kongkrit karena sebuah peraturan terlihat baik apa tidak apabila sudah di kolaborasikan dengan kasus dengan hal ini akan terlihat efektif atau tidak peraturan itu, selain itu juga bisa menjadikan pembelajaran kepada pembaca karena tidak hanya memahami Normatif saja tapi juga pengaplikasiannya.