Jumat, 21 Oktober 2016

Fungsi Pemerintah Terhadap Perindustian by nanag ardhyansa mahasiswa fh uii

Fungsi Pemerintah Terhadap Perindustian
Menyadari bahwa tenaga kerja merupakan salah satu unsure vital dalam pembangunan  Nasional dan bahwa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak setiap orang, dalam pada itu pembangunan mendorong dan mendatangkan moderenisasi dalam bidang produksi dan lapangan pekerjanaan .
Memaknai akan makna, Fungsi, dan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya sekedar membutuhkan sebuah pemahaman yang utuh dan holistis sifatnya, akan tetapi juga sebuah kejelasan istilah yang dapat mengkaji dan mengembangkan suatu konsep yang dipandang . Dalam kamus besar Indonesia disebutkan bahwa kata “Tata Pemerintahan” diartikan sebagai suatu system dalam menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara atau bagian-bagiannya, adapun kata pemerintahan diartikan sebagai sebuah proses, perbuatan, atau cara memerintah, dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa hukum tata pemerintahan berkenaan dengan hukum yang mengatur segala tindakan atau perbuatan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.[1] Dalam hal inilah dimana pemerintah didalam suatu Negara tertentu memiliki peran yang sangat penting dalam hal maju tidaknya sebuah perekonomian di Negaranya Khususnya pengawasan terhadap Perindustrian ditempatnya.
Disini juga dimana pemerintah dalam hal mengeluarkan sebuah kebijakan harus didasarkan tujuannya untuk kepentinagan umum, secara Normatif dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia belum ada rumusan otentik tentang pengertian kepentingan umum. Kecuali iu peraturan Perundang-Undangan memeberikan contoh-contoh Obyek yang termasuk pemanfaatannya untuk kepentingan umum, dari berbagai contoh yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa kepentingan umum adalah lawan dari kepentingan individu, yang artinya adalah kepentingan yang menyangkut kepentingan orang banyak.[2] Tentunya dalam hal ini pemerintah ketika ingin membuah kebijakan khususnya dalam bidang perindustrian maka haruslah memepertimbanagkan aspek-aspek yang ada didalamnya apakah dengan adanya kebijakan tersebut yanag akan diuntungkan adalah banayak orang atau menyeluruh atau mungkin yang diuntungkan hanya segelintir orang saja bahkan korporasi atau pihak swasta.
Lahirnya konsep Negara hukum modern dengan prinsip non intervensi, berdasarkan perjanjian Westphalia 24 oktober 1684, Negara modern melahirkan tiga karakteristik yang salah satunya Negara memiliki kendali ekslusif atas wilayah tersebut.
Kedaulatan Negara bearti tiada entitas lain yang dapat mengajukan klaim memerintah dalam yurisdiksinya adalah badan politik tertinggi yang menetapkan peranan dan kekuasaan bagian pemerintah. Negara bertanggung jawab atas perlindungan kepada rakyat yang ada di wilayahnya sebagai bukti adanya kedaulatan Negara terhadap wilayah Negara dan rakyatnya.[3]dalam hal inilah sebenarnya terlihatnya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyatnya, apabila kita ingin fokus pada tema kita adalah dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang selalu menguntungkan kepada masyarakat yang harusnya mereka lindungi.
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa kita mengidealkan system pemerntahan presidensial. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945).[4] Dalam hal inilah seorang Presiden dan wakil presiden khususnya di Indonesia yang menganut system Presidensial harus selalu bertanggung jawab akan kebijakan haluan-haluan ketentuan Prekonomian yang ada di Negara kita ini baik tidaknya sebuah perindustrian yang ada di negeri ini tergantung kebijakan mereka yang biasanya akan diwakilkan kepada kementrian terkait yaitu kementerian perekonomian atau perindustrian.
Tidak sepeti dalam system pemerintah Parlementer , Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, Tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. [5]
Bila dalam hubungan kerja, ada dua pihak yang terkait dengan hubungan kerja, maka dengan ikut sertanya pemerintah dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja, hubungannya menjadi tiga pihak (tripatit). Pemerintah sebagai pihak yang terkait langsung dalam hubungan kerja diharapkan dapat berperan netral guna memberikan perlindungan kepada pekerja dan sekaligs juga menjaga agar proses produksi dapat berkesinambungan.
Fungsi Pemerintah dalam hubungan tersebut adalah dalam hal :
1.      Menyusun/membuat peraturan/kebijakan;
2.      Mengawasi pelaksanaan peraturan;
3.      Memberikan pelayanan;
4.      Menyelenggarakan peradilan dan tindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
5.      Pembinaan hubungan industrial.[6]
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, dilaksanakan oleh organ pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah. Keikutsertaan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung dalam organisasi di bidang ketenegakerjaan, seperti dalam LKS tripartite adalah juga terkait dengan pelaksanaan fungsinya.[7]
Dalam hal itulah sanagtlah penting posisi Pemerintah di perekonomian sebuah Negara karena maju tidaknya sebuah Negara itu tegantung pada kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kalau dalam system presidensial adalah Presiden dan dibantu oleh seorang wakil presiden., yang harus dioptmalkan adalah sebuah kebijakan yang tidak hanya menguntungakan pihak-pihak tertentu saja tapi tujuan utama yaitu diperuntukkan kepeda kepentingan nasional atau rakyat yang ada dinegara tersebut.





[1] Prof.Dr.Aminuddin Ilmar,S.H., M.H. Hukum Tata Pemerintahan, penerbit Prenadamedia Group, Jakarta, 2014, hlm 27
[2] Dr. H. A. Muin Fahmat, SH., MH. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang layak dalam mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Penerbit UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta, 2006, hlm. 39
[3] Basani Situmorang, S.H., Tanggung Jawab LemBaga Pengerah Tenaga kerja dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2013, hlm. 14
[4] Prof.dr. Jimly Assiddiqie, S.H. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta timur, 2015, hlm. 57
[5] IBID 57
[6] Aloysius Uwiyono, siti hajati hoesin, widodo suryandono, melania kiswandari, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2014, hlm 72
[7] Ibid 

Senin, 17 Oktober 2016

resensi buku profesi advokat

Resensi Buku
Judul Buku : Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat
Pengarang  : Prof. Oemar Seno Adji, SH.
Penerbit     : Erlangga Jl. Kramat IV No.11 Jakarta 10430 (Anggota IKAPI)
Jumlah Halaman : 97 Halaman
RIWAYAT SINGAKAT PENGARANG
Dalam buku berjudul Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat yang ditulis oleh Prof. Oemar Seno Adji, SH. Yang dilahirkan di Surakarta, Jawa Tengah, 5 Desember 1915 dan wafat pada tanggal 5 Desember 1984. Dia adalah mantan ketua Mahkamah Agung RI Periode 1974-1982. Alumni dari Universitas Gadjah Mada ini juga pernah menjabat sebagai menteri kehakiman periode 1966-1974. Ia memulai karir sebagai pegawai departemen kehakiman dan sempat menjadi Jaksa Agung muda.
Setelah masa jabatannya berakhir sebagai jaksa agung muda, sejak tahun 1959 seno menjadi dosen dan guru besar fakultas Hukum Universtas Indonesia (UI) dan menjabat sebagai Dekan fakultas Hukum Universitas Indonesia (1966-1968). Di pemerintahan ia dipercaya menjabat menteri kehakiman cabinet pembangunan 1(1968-1973) dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (1974-1982). Setelah itu, ia kembali kedunia akademis sebagai rector memimpin Universitas Krisnadwipayana (1981-1984). Seno juga membuka kantor advokat Oemar Seno Adji.
ISI BUKU
PENDAHULUAN
Sebelum membahas terlalu jauh tentang kode etik profesi advokat haruslah kita ketahui sebelumnya bahwa seorang memiliki ikatan Profesi misalnya dokter bahkan para penegak hokum khususnya Advokat maka mereka harus adanya sebuah aturan etik agar dalam hal bertindak sesuai dengan prosedur yang telah diatur didalamnya, karena sebuah kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang apabila tidak dilindungi sebuah Etika Profesi maka akan sama aja, akan terjadinya penyelewengan sebuah kewenangan terhadapnya khususnya untuk  menuju peradialan yang adil sebagaimana diamanatkan didalam Konstitusi kita.
Pengantar Global Profesi Advokat-Dokter- Wartawan Etik Hukum Pidana
A.    Advokat
Kode etik Advokat disebut dengan ekspresiss verbis adanya hubungan dengan soal hukum, yaitu :
Ø  Rahasia Profesi yang dalam kode etik advokat tersebut dinyatakan, bahwa advokat tersebut dinyatakan, bahwa advokat harus selalu memegang rahasia jabatan yang dipercayakan oleh klien kepadanya.
Ø  Tidak perkenankan advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya dan Etiklah yang memberikan posisi kepada diri advokat sebagai pejabat yang wajib menyimpan rahasia.
Ø  Tidak dibenarkan pula oleh etik advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya.
            Pasal 170 KUHAP mempunyai hubungan yang tak dapat terpisahkan dari pemidanaan contoh pasal 322 KUHP  mengenai pembukaan rahasia yang semuanya harus disimpan karena pekerjaan dan jabatannya.
B.     Dokter
            Sama halnya dengan Advokat dokter juga berdasar atas Ilmu Hukum dan yurispudensi dimana dia wajib menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya.
C.     Wartawan
            Dalam pengeksposan seorang wartawan harus mempertimbangkan patut atau tidaknnya memuat sebuah berita yang myngkin menyinggung perasaan social, agama, kepercayaan dll.
Etika Profesional Dan Hukum
            Dapatlah dikatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi tersebut pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai aturan-aturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik. Sebagai normative etik mengandung ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Kewajiban pada dirinya sendiri
b.      Kewajiban-kewajiban kepada umum
c.       Ketentuan-ketentuan mengenai kerekanan
d.      Kewajiban terhadap orang ataupun profesi yang dilayani.
Pengawasan Dewan Kehormatan (Internal dan Eksternal.)
            Secara eksplisit pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal kode etik yang sudah diatur, juga ketua pengadilan negeri juga bias melakukan pengawasan terhadap Advokat maupun Notaris yang ada di wilayah Hukumnya, juga Menteri kehakiman dapat melakukan penindakan terhadap pensiahat Hukum yang melanggar Undang-undang berdasarkan usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Peranan Advokat sebagai Profesi Hukum.
            Telah dikemukakan, bahwa harus ada suatu kesiaan bagi advokat Indonesia untuk member nasihat dan bantuan Hukum kepada setiap orang yang memerlukannya secara Non diskriminatif  tanpa mengadakan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, keyakinan politik, atau kedudukan soasialnya.
            Itu merupakan etik Normatif , yang menjadi kewajiban bagi advokat Indonesia, bahwa ia harus bersedia untuk member nasihat dan bantuan hukum yang diminta kepadanya.
Rahasia Jabatan.
            Suatu hak yang diberikan kepada advokat yang lazim dinamakan verschoningsrecht merupakan pembebasan dari kewajiban untuk memeberikan keterangan sebagai saksi. Ia advokat harus memperhatikan bahwa kepadanya ada suatu kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan yang dipercayakan kepadanya dan ia harus menyimpannya.
Pengawasan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman
Pengawasan Oleh Polisi-Jaksa
            Selain oleh Dewan etik juga dapat dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan khususnya dalam fase pemeriksaan pendahuluan terhadap advokat, baik dicantumkan dalam Undang-Undang tentang Pokok kekuasaan Kehakiman (No 14 tahun 1970 pasal 36 dan dalam KUHAP seperti terlihat dan disimpulkan oleh pasal 71 dan 115 Kuhap.
Alasan Penasihat Hukum dapat ditindak
1.      Mengabaikan atau melalaikan kepentingan kliennya.
2.      Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut
3.      Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban atau bertentangan dengan kehormatan dan martabat profesinya,
4.      Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Bentuk Tindakan
a.       Teguran dengan lisan atau tulisan
b.      Peringatan keras dengan surat
c.       Pemberhentian sementara dari jabatanya selama 3 sampai 6 bulan
d.      Pemberhentian sementara dari jabatanya lebih dari 6 bulan
e.       Pemberhentian dari jabatannya sebeagai penasihat hukum.
            Dalam hal ini buku ini sebenarnya sudah sangat komperhensif dalam membahas terkait bagaimana seharusnnya seorang Advokat itu melakukan kewajiban Profesinya atau kata lain disebut Etika Profesi, yang dalam hal buku ini menjelaskan dari berbagai bab terkait seperti apa Etika Profesi Advokat itu, bagaimana pengaturanya, apa ancamannya, bagaimana penindakannya, bahkan sampai etika Profesi yang lain juga dibahas misalnya dokter, wartawan, dll.
            Dengan hal inilah sebenarnya buku ini sangatlah relevan untuk dijadikan buku rujukan bagi seorang mahasiswa hukum khususnya yang ingin menekuni profesi advokat, karena selain agar dia bisa menjalankan Profesinya dengan baik dan benar tetapi juga berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
            Tentunya sebuah Buku yang hakikatnya pembuatnya adalah seorang Manusia yang merupakan tempatnya salah, dalam hal ini menurut Hemat saya secara Dassolen atau secara peraturan sudahlah sangat komplit baik dari segi etikanya itu sendiri tapi dalam hal ini kekurangannya adalah tidak kolaborasikan dengan kasus yang kongkrit karena sebuah peraturan terlihat baik apa tidak apabila sudah di kolaborasikan dengan kasus dengan hal ini akan terlihat efektif atau tidak peraturan itu, selain itu juga bisa menjadikan pembelajaran kepada pembaca karena tidak hanya memahami Normatif saja tapi juga pengaplikasiannya.