Selasa, 22 Desember 2015
Sabtu, 03 Oktober 2015
Melawan penguasa
MELAWAN
PENGUASA
By.Nanang
ardhyansa
FH
UII
Ketika
kita mendengar sebuah adanya aturan apa yang ada dibenak kita....!! apakah
aturan itu untuk dilanggar atau untuk ditaati.
Mungkin
tepatnya ditulisan ini saya akan menceritakan keadaan yang ada dikampus saya.
Sudah sangat jelas bahwa dikampus saya adanya aturan tidak diperbolehkan untuk
merokok bahkan larangan tersebut sampai adanya sebuah poster atau sejenisnya
yang ditempel dibagian-bagian yang dapat dilihat oleh mahasiswa, tapi dalam
kenyataannya masih banyak yang melanggar gak sedikit dari mahasiswa bahkan orang-orang
lembaga kemahasiswaan kalau ditempat saya namanya LEM (Lembaga eksekutif
mahasiswa) mungkin kalau ditempat kalian BEM yang dimana seharusnya mereka
menjadi contoh bagi mahasiswa lainnya, malah mereka sendiri yang melanggar
aturan tersebut.
Ketika
saya melihat hal tersebut, saya sedikit terusik untuk meluruskan hal tersebut
dan ketika itu juga, saat perekrutan anggota-anggota LEM saya memaparkan keluh
kesah ku tersebut, dan ternyata anggapannya sangat ironis sekali yaitu bahkan
ketua LEM sendiri menganggap hal rokok itu sendiri menjadi hal yang biasa
karena dia menganggap larangan merokok adalah pada saat perkuliahan dimulai,
padahal sangat jelas larangan merokok itu sendiri tidak diperbolehkan tidak
memandang keadaan dan tempat, dan yang hanya diperbolehkan untuk merokok
misalnya kantin,parkiran dll tidak ditempat umum seperti depan kantor LEM dll
yang bersifat umum.
Saya
sangat tidak kaget dengan jawaban-jawaban senior” saya karena bisa diketahui
kawan-kawan mereka semua dari ketua umum sampai ketua bidang dll mereka semua
itu merokok jadi tidak heran jika mereka menganggap hal tersebut biasa, dan tau
tidak kawan-kawan pendapatku yang saya usulkan dipandang sebelah mata dan hal
tersebut aku anggap biasa atau maklum kata
orang jawa karena saya adalah bawahan yang baru daftar menjadi anggota mereka.
Yang
saya tekankan disini adalah atau lebih tepatnya pertanyaan kepada diri saya
sendiri ketika kita ingin membuat kebijakan yang seyogyanya kebijakan itu
bagus, dan agar kebijakan itu bisa
terealisasi apakah harus menjadi seorang penguasa terlebih dahulu...??
Kamis, 10 September 2015
sistem pendidikan
Tema : Revolusi mental lewat Pendidikan
Nama : Nanang Ardhyansa
Tempat tanggal lahir : Grobogan 03-10-1996
Sistem
Pendidikan Menjadikan Siswa “Haus” Kesuksesan
Saya
akan mengutip dari cerita film yang ditulis dan disutradarai oleh shin su-won,
seorang mantan guru sekolah menengah atas, dan film tersebut berjudul “Pluto”.
Pluto dijadikan sebagai lambang untuk menggambarkan dunia sekolah menengah yang
kejam dan beracun di Korea Selatan. Sebuah sekolah elite yang menjadikan
kesuksesan sebagai parameter, sebuah patokan yang tidak adil. Peringkat yang
ditayangkan setelah ujian membuat iri siswa lain. Sebuah sitem yang menjerat
siswa melakukan apapun untuk menyingkirkan saingan, menghalalkan semua cara
untuk mengungguli lawannya. Sebuah sistem yang menghargai siswa terbaik dan
mengacuhkan siswa yang lain, yang teracuhkan menghilang seperti planet Pluto
yang sudah terhapus dari bagian Planet kesembilan.
Harus bisa masuk didalam Universitas ternama,
dengan adanya doktrin seperti itu dari sekolah maka banyak siswa yang
menghalalkan semua cara demi mendapatkan hasil yang memuaskan seperti
mencontek,memanipulasi ijazah dan lain sebagainya.
Sistem
pendidikan yang seharusnya berfungsi sebagai sistem yang mampu mengajarkan
siswanya berfikir lebih rasional, justru menyesatkan siswanya dalam persaingan
yang tak seharusnya ada di lembaga pendidikan. Sebuah persaingan memang bagus
ditanamkan sebagai pembangkit motivasi untuk belajar namun ketika persaingan
itu sudah tidak berfungsi dengan semestinya, merupakan suatu kewajiban sekolah
untuk memperbaikinya. Sekolah, hendaknya tidak mendidik siswa untuk mencapai
suatu tujuan yang ambisius, tetapi sekolah mengajarkan bagaimana siswa
berperilaku yang baik. Mengubah pandangan siswa tentang kesuksesan hanya dpat
dicapai bahwa jika dia masuk universitas terbaik.
Dan bagaimana sistem pendidikan di
Indonesia saat ini ?
Sistem
pendidikan di Indonesia tentu berbeda dengan sistem pendidikan di negara lain.
Di Indonesia siswa dipaksa untuk fokus diberbagai bidang yang ada, sedangkan di
luar negeri siswanya diberikan wadah untuk fokus mengembangkan satu bakat
secara lebih mendalam, sehingga siswanyapun memiliki kemampuan yang bagus di
setiap bidang yanng ditekuni. Sejatinya sistem pendidikan di Indonesia
mengalami disorientasi atau kehilangan arah. Sistem pendidikan nasional yang
tujuannya mencerdaskan kehidun bangsa justru membodohi bangsa sendiri. Hal
tersebut disebabkan olh sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia seperti
adanya Ujian Nasional (UN) yang seolah “membunuh” kreativitas siswanya.
Seharusnya
sistem pendidikan di Indonesia mengembangkan kemampuan siswanya dalam kecakapan
berfikir kritis dan kecakapan berfikir ilmiah. Namun, pada kenyataannya siswa
tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan pola pikir yang merek miliki, mereka
dipaksa untuk menghadapi satu titik yang menakutkan dalam sejarah sistem
pendidikan yaitu UN. Standarisasi evaluasi pendidikan melalui UN justru
berujung pada kekacauan sitem pendidikan itu sendiri.
Dampaknya,
membuat siswa stres karena kecemasan tidak lulus. Kecemasan tersebut membuat
siswa berfikir alternatif lain untuk menghadapi UN, seperti membeli kunci
jawaban. Bahkan banyak guru di sekolah yang membocorkan kunci jawaban dengan
alasan menjaga eksistensi sekolah, merasa kasihan kepada siswa yang di
khawatirkan tidak lulus. Hal itu memicu pertnyaan besar untuk apa pendidikan
yang ditempuh selama 3 tahun ? kurun waktu yang panjang tersebut dihabiskan
dengan mengerjakan tugas dan belajar, dan dipatahkan hanya dengan waktu tiga
hari.
Senin, 27 April 2015
Cara penyelesaian di daerah saya tentang masalah Hukum dalam masalah tindak Pidana, Warisan, dan Perkawinan di Purwodadi
NAMA = Nanang ardhyansa
KELAS
= F
NO mahasiswa = 14410258
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum
Cara penyelesaian di daerah saya
tentang masalah Hukum dalam masalah tindak Pidana, Warisan, dan Perkawinan
Sebelum saya memaparkan bagaimana cara penyelesaian dalam
masalah tindak pidana, warisan, dan perkawinan harus di ketahui terlebih dahulu
daerah asal saya karena itu bisa mempengarui bagaimana cara penyelesaian suatu
masalah di karenakan di setiap daerah pasti akan memiliki cara masing-masing
yang sangat beragam cara penyelesaiannya, karena bisa di ketahui indonesia di
kenal dengan pluralismenya yang memiliki adat-adat yang sangat beragam, dan
perkenalkan saya berasal dari Purwodadi
Jawa Tengah.
PIDANA
Masalah penyelesaian yang menyangkut tindak pidana, kalau di
daerah saya apabila ada yang melakukan tindak pidana misalnya pencurian,
apabila pencuri tersebut tertangkap basah oleh para warga maka biyasanya warga
akan menghakiminya sendiri dimana mereka menangkap si pencuri tersebut dan
biyasanya habis itu mereka akan membawanya ke kelurahan untuk ditindak lebih
lanjut disana, dan biyasanya setelah itu akan memanggil polisi atau penegak
hukum yang lainnya untuk membawanya kekantor polisi untuk melanjutkan
penyelidikan atau pemberian hukuman kepada si pencuri tersebut.
Itulah cara menindak atau cara penyelesaian di daerah saya
dalam menyelesaikan sebuah tindak pidana memang terkesan sangat jelek karena
dalam menyelesaikan masalahnya masih adanya main hakim sendiri yang di lakukan
oleh para warga, tapi semua tindakan itu tidak akan lepas dari yang namanya pendidikan di daerah saya yang masih
sangatlah minim.
Memang sangatlah berbeda jauh cara penyelesaian tindak
pidana apabila kita mengambil contoh cara penyelesaian yang ada di daerah Papua
di sana mereka menyelesaikan masalahnya dengan cara bakar batu yang dimana diatasnya di taruh Babi hutan untuk di
panggang habis itu mereka memakannya bersama-sama karena itu sebagai simbol
Perdamaian antara kedua belah suku yang sedang berselisih dan lain sebagainnya,
itu sangatlah berbeda apabila dibandingkan dengan daerah saya yang cara
penyelesaiannya melibatkan penegak hukum Negara misalnya Polisi, Pengadilan
Negeri ( Hakim ) dan lain-lain.
WARIS
Kalau masalah waris kita harus mengetahui terlebih dahulu
sistem apa yang digunakan di suatu daerah tersebut kalau kita belajar
Antropologi Hukum indonesia terkenal dengan 3 sistem hukum atau biasa di sebut
dengan sistem kekerabatan yaitu Matrilineal
biasa digunakan oleh orang Minang, Patrilineal
biasa digunakan oleh orang Batak, dan Parental
biasa digunakan oleh orang Jawa. Di karenakan daerah saya adalah termasuk
Jawa lebih tepatnya adalah Purwodadi Jawa tengah maka saya akan menceritakan
bagaimana cara pembagian warisan yang menggunakan sistem Parental.
Biasanya kalau di daerah saya yang mengenal sistem parental
keluarga yang bersangkutan biasanya akan mengumpulkan semua anggota keluarga
untuk membagi harta ataupun benda peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris
dan semua itu dilakukan ketika pewaris masih hidup, dengan itu apabila pewaris
sudah meninggal dunia sudah selesai yang namanya pembagian waris atau harta
benda yang di tinggalkan oleh pewaris, kalau masalah jumlah biasanya di daerah
saya masih menggunakan sistem hukum islam yaitu biasanya laki-laki akan
mendapatkan warisan lebih banyak dari pada perempuan biasanya perbandingannya 2
: 1
PERKAWINAN
Kalau masalah perkawinan di daerah saya biasanya itu tidak
mengenal namanya perkawinan yang mewajibkan dari luar marga atau daerah atau
biasa disebut dengan perkawinan Eksogami,
karena itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang berada di daerah batak
atau sekitarnya, kalau di daerah saya di bebaskan mau menikah dari dalam daerah
maupun luar daerah dan kalau masalah proses perkawinannya biasanya laki-laki
membawa Pak Tukon ( Sasrahan laki-laki ) yang biasanya terdiri dari makanan,
alat-alat kecantikan pakaian dan lain sebagainya dan semua itu akan di berikan
ke pihak perempuan sebagai tanda akan diambilnya hak milik perempuan yang
segera akan di miliki oleh laki-laki, dan mereka ( suami istri ) akan memiliki
kewajiban merawat atau mengurus 4 orang tua yaitu orang tua dari pihak
laki-laki ataupun perempuan.
Indonesia Negara federal atau kesatuan
OLEH = Nanang ardhyansa
NO = 14410258
Mahasiswa Universitas
islam indonesia
Fakultas Hukum
Masalah atau mengenai
Pasal UU 10 Pemda, apakah Indonesia itu negara federal atau kesatuan dimana yang
seharusnya format bentuk negara kita adalah kesatuan berdasarkan ketentuan
pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945 itu, pertama dimungkinkan dilakukan
pengaturan-pengaturan yang bersifat federal dalam hubungannya antara pemerintah
pusat dan pemrintah daerah, dan dari situlah dimungkinkannya adanya kebijakan
otonomi yang bersifat pluralis maksutnya disetiap daerah dapat diterapkan
otonomi yang berbeda-beda, dengan keberagaman itulah bisa kita ambil contoh
misalnya Provinsi Nangrou Aceh Darussalam dan Provinsi Papua yang dimana
keduanya memiliki sistem kelembagaan pemerintah yang berbeda.
Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 berbunyi ; ‘’Negara Kesatuan
Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Istilah “dibagi atas”
(bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 bukanlah istilah
yang digunakan secara kebetulan dan istilah itu langsung menjelaskan bahwa
Negara kita adalah berbentuk kesatuan dimana kedaulatan Negara berada di tangan
pusat, berbeda dengan istilah “terdiri atas” yang lebih menunjukan subtansi
federalisme karena itu menunjukkan letak kedaulatan berada di negara-negara
bagian.
Dan menurut saya dimana tekad untuk mempertahankan negara
kesatuan yang disepakati oleh anggota MPR RI dalam melakukan perubahan UUD 1945
dan dalam kenyataannya belum di taati, dengan adanya bukti adanya pemberian
otonomi seluas-luasnya kedaerah dengan itu bisa disebut lebih memperkuat yang
namanya peraturan yang bersifat Federalistis dengan itulah apabila kekuasaan
asal atau sisa ( residual power ) justru seoalah-olah berada di pemerintah
daerah, prinsip itulah yang dikenal dengan lingkungan Negara-Negara Federal.
Selasa, 24 Maret 2015
puisi gadged
TAK
KU SANGKA
Di
setiap jalan hidupku
Kau
selalu disampingku
Melihat
duniapun aku berada di pangkuanmu
Setiap
ada yang baru
Pasti
akan kucari
Demi
jati diri
Pernahkah
kau sangka kau dekat dengan ku
Bahkan
melebihi kedua orang tuaku
Sadarkah
kalian
Sedang
dimanfaatkan......!!!
Dia
berdompet tebal
Kita
mempertebal
Kita
dibungkam dengan barang mereka
Kita
diperdaya tanpa sengsara
Dimana
pemerintah....!!!
Apakah
mereka bertingkah
Mereka
hanya membisu
Dan
berdalih didalam buku
By,
Nanang ardhyansa
Langganan:
Postingan (Atom)