Sabtu, 03 Oktober 2015

Melawan penguasa

MELAWAN PENGUASA
By.Nanang ardhyansa
FH UII
Ketika kita mendengar sebuah adanya aturan apa yang ada dibenak kita....!! apakah aturan itu untuk dilanggar atau untuk ditaati.
Mungkin tepatnya ditulisan ini saya akan menceritakan keadaan yang ada dikampus saya. Sudah sangat jelas bahwa dikampus saya adanya aturan tidak diperbolehkan untuk merokok bahkan larangan tersebut sampai adanya sebuah poster atau sejenisnya yang ditempel dibagian-bagian yang dapat dilihat oleh mahasiswa, tapi dalam kenyataannya masih banyak yang melanggar gak sedikit dari mahasiswa bahkan orang-orang lembaga kemahasiswaan kalau ditempat saya namanya LEM (Lembaga eksekutif mahasiswa) mungkin kalau ditempat kalian BEM yang dimana seharusnya mereka menjadi contoh bagi mahasiswa lainnya, malah mereka sendiri yang melanggar aturan tersebut.
Ketika saya melihat hal tersebut, saya sedikit terusik untuk meluruskan hal tersebut dan ketika itu juga, saat perekrutan anggota-anggota LEM saya memaparkan keluh kesah ku tersebut, dan ternyata anggapannya sangat ironis sekali yaitu bahkan ketua LEM sendiri menganggap hal rokok itu sendiri menjadi hal yang biasa karena dia menganggap larangan merokok adalah pada saat perkuliahan dimulai, padahal sangat jelas larangan merokok itu sendiri tidak diperbolehkan tidak memandang keadaan dan tempat, dan yang hanya diperbolehkan untuk merokok misalnya kantin,parkiran dll tidak ditempat umum seperti depan kantor LEM dll yang bersifat umum.
Saya sangat tidak kaget dengan jawaban-jawaban senior” saya karena bisa diketahui kawan-kawan mereka semua dari ketua umum sampai ketua bidang dll mereka semua itu merokok jadi tidak heran jika mereka menganggap hal tersebut biasa, dan tau tidak kawan-kawan pendapatku yang saya usulkan dipandang sebelah mata dan hal tersebut aku anggap biasa atau maklum kata orang jawa karena saya adalah bawahan yang baru daftar menjadi anggota mereka.

Yang saya tekankan disini adalah atau lebih tepatnya pertanyaan kepada diri saya sendiri ketika kita ingin membuat kebijakan yang seyogyanya kebijakan itu bagus, dan agar kebijakan itu  bisa terealisasi apakah harus menjadi seorang penguasa terlebih dahulu...??

Kamis, 10 September 2015

sistem pendidikan

Tema : Revolusi mental lewat Pendidikan
Nama : Nanang Ardhyansa
Tempat tanggal lahir : Grobogan 03-10-1996
Sistem Pendidikan Menjadikan Siswa “Haus” Kesuksesan
Saya akan mengutip dari cerita film yang ditulis dan disutradarai oleh shin su-won, seorang mantan guru sekolah menengah atas, dan film tersebut berjudul “Pluto”. Pluto dijadikan sebagai lambang untuk menggambarkan dunia sekolah menengah yang kejam dan beracun di Korea Selatan. Sebuah sekolah elite yang menjadikan kesuksesan sebagai parameter, sebuah patokan yang tidak adil. Peringkat yang ditayangkan setelah ujian membuat iri siswa lain. Sebuah sitem yang menjerat siswa melakukan apapun untuk menyingkirkan saingan, menghalalkan semua cara untuk mengungguli lawannya. Sebuah sistem yang menghargai siswa terbaik dan mengacuhkan siswa yang lain, yang teracuhkan menghilang seperti planet Pluto yang sudah terhapus dari bagian Planet kesembilan.
 Harus bisa masuk didalam Universitas ternama, dengan adanya doktrin seperti itu dari sekolah maka banyak siswa yang menghalalkan semua cara demi mendapatkan hasil yang memuaskan seperti mencontek,memanipulasi ijazah dan lain sebagainya.
Sistem pendidikan yang seharusnya berfungsi sebagai sistem yang mampu mengajarkan siswanya berfikir lebih rasional, justru menyesatkan siswanya dalam persaingan yang tak seharusnya ada di lembaga pendidikan. Sebuah persaingan memang bagus ditanamkan sebagai pembangkit motivasi untuk belajar namun ketika persaingan itu sudah tidak berfungsi dengan semestinya, merupakan suatu kewajiban sekolah untuk memperbaikinya. Sekolah, hendaknya tidak mendidik siswa untuk mencapai suatu tujuan yang ambisius, tetapi sekolah mengajarkan bagaimana siswa berperilaku yang baik. Mengubah pandangan siswa tentang kesuksesan hanya dpat dicapai bahwa jika dia masuk universitas terbaik.
Dan bagaimana sistem pendidikan di Indonesia saat ini ?
Sistem pendidikan di Indonesia tentu berbeda dengan sistem pendidikan di negara lain. Di Indonesia siswa dipaksa untuk fokus diberbagai bidang yang ada, sedangkan di luar negeri siswanya diberikan wadah untuk fokus mengembangkan satu bakat secara lebih mendalam, sehingga siswanyapun memiliki kemampuan yang bagus di setiap bidang yanng ditekuni. Sejatinya sistem pendidikan di Indonesia mengalami disorientasi atau kehilangan arah. Sistem pendidikan nasional yang tujuannya mencerdaskan kehidun bangsa justru membodohi bangsa sendiri. Hal tersebut disebabkan olh sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia seperti adanya Ujian Nasional (UN) yang seolah “membunuh” kreativitas siswanya.
Seharusnya sistem pendidikan di Indonesia mengembangkan kemampuan siswanya dalam kecakapan berfikir kritis dan kecakapan berfikir ilmiah. Namun, pada kenyataannya siswa tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan pola pikir yang merek miliki, mereka dipaksa untuk menghadapi satu titik yang menakutkan dalam sejarah sistem pendidikan yaitu UN. Standarisasi evaluasi pendidikan melalui UN justru berujung pada kekacauan sitem pendidikan itu sendiri.

Dampaknya, membuat siswa stres karena kecemasan tidak lulus. Kecemasan tersebut membuat siswa berfikir alternatif lain untuk menghadapi UN, seperti membeli kunci jawaban. Bahkan banyak guru di sekolah yang membocorkan kunci jawaban dengan alasan menjaga eksistensi sekolah, merasa kasihan kepada siswa yang di khawatirkan tidak lulus. Hal itu memicu pertnyaan besar untuk apa pendidikan yang ditempuh selama 3 tahun ? kurun waktu yang panjang tersebut dihabiskan dengan mengerjakan tugas dan belajar, dan dipatahkan hanya dengan waktu tiga hari.

Senin, 27 April 2015

Cara penyelesaian di daerah saya tentang masalah Hukum dalam masalah tindak Pidana, Warisan, dan Perkawinan di Purwodadi

NAMA = Nanang ardhyansa
KELAS  = F
NO mahasiswa = 14410258
 Mahasiswa Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum

Cara penyelesaian di daerah saya tentang masalah Hukum dalam masalah tindak Pidana, Warisan, dan Perkawinan
Sebelum saya memaparkan bagaimana cara penyelesaian dalam masalah tindak pidana, warisan, dan perkawinan harus di ketahui terlebih dahulu daerah asal saya karena itu bisa mempengarui bagaimana cara penyelesaian suatu masalah di karenakan di setiap daerah pasti akan memiliki cara masing-masing yang sangat beragam cara penyelesaiannya, karena bisa di ketahui indonesia di kenal dengan pluralismenya yang memiliki adat-adat yang sangat beragam, dan perkenalkan saya berasal dari Purwodadi Jawa Tengah.

PIDANA
Masalah penyelesaian yang menyangkut tindak pidana, kalau di daerah saya apabila ada yang melakukan tindak pidana misalnya pencurian, apabila pencuri tersebut tertangkap basah oleh para warga maka biyasanya warga akan menghakiminya sendiri dimana mereka menangkap si pencuri tersebut dan biyasanya habis itu mereka akan membawanya ke kelurahan untuk ditindak lebih lanjut disana, dan biyasanya setelah itu akan memanggil polisi atau penegak hukum yang lainnya untuk membawanya kekantor polisi untuk melanjutkan penyelidikan atau pemberian hukuman kepada si pencuri tersebut.
Itulah cara menindak atau cara penyelesaian di daerah saya dalam menyelesaikan sebuah tindak pidana memang terkesan sangat jelek karena dalam menyelesaikan masalahnya masih adanya main hakim sendiri yang di lakukan oleh para warga, tapi semua tindakan itu tidak akan lepas dari yang namanya pendidikan di daerah saya yang masih sangatlah minim.
Memang sangatlah berbeda jauh cara penyelesaian tindak pidana apabila kita mengambil contoh cara penyelesaian yang ada di daerah Papua di sana mereka menyelesaikan masalahnya dengan cara bakar batu yang dimana  diatasnya di taruh Babi hutan untuk di panggang habis itu mereka memakannya bersama-sama karena itu sebagai simbol Perdamaian antara kedua belah suku yang sedang berselisih dan lain sebagainnya, itu sangatlah berbeda apabila dibandingkan dengan daerah saya yang cara penyelesaiannya melibatkan penegak hukum Negara misalnya Polisi, Pengadilan Negeri ( Hakim ) dan lain-lain.

WARIS
Kalau masalah waris kita harus mengetahui terlebih dahulu sistem apa yang digunakan di suatu daerah tersebut kalau kita belajar Antropologi Hukum indonesia terkenal dengan 3 sistem hukum atau biasa di sebut dengan sistem kekerabatan yaitu Matrilineal biasa digunakan oleh orang Minang, Patrilineal biasa digunakan oleh orang Batak, dan Parental biasa digunakan oleh orang Jawa. Di karenakan daerah saya adalah termasuk Jawa lebih tepatnya adalah Purwodadi Jawa tengah maka saya akan menceritakan bagaimana cara pembagian warisan yang menggunakan sistem Parental.
Biasanya kalau di daerah saya yang mengenal sistem parental keluarga yang bersangkutan biasanya akan mengumpulkan semua anggota keluarga untuk membagi harta ataupun benda peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris dan semua itu dilakukan ketika pewaris masih hidup, dengan itu apabila pewaris sudah meninggal dunia sudah selesai yang namanya pembagian waris atau harta benda yang di tinggalkan oleh pewaris, kalau masalah jumlah biasanya di daerah saya masih menggunakan sistem hukum islam yaitu biasanya laki-laki akan mendapatkan warisan lebih banyak dari pada perempuan biasanya perbandingannya 2 : 1

PERKAWINAN
Kalau masalah perkawinan di daerah saya biasanya itu tidak mengenal namanya perkawinan yang mewajibkan dari luar marga atau daerah atau biasa disebut dengan perkawinan Eksogami, karena itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang berada di daerah batak atau sekitarnya, kalau di daerah saya di bebaskan mau menikah dari dalam daerah maupun luar daerah dan kalau masalah proses perkawinannya biasanya laki-laki membawa Pak Tukon ( Sasrahan laki-laki ) yang biasanya terdiri dari makanan, alat-alat kecantikan pakaian dan lain sebagainya dan semua itu akan di berikan ke pihak perempuan sebagai tanda akan diambilnya hak milik perempuan yang segera akan di miliki oleh laki-laki, dan mereka ( suami istri ) akan memiliki kewajiban merawat atau mengurus 4 orang tua yaitu orang tua dari pihak laki-laki ataupun perempuan.



Indonesia Negara federal atau kesatuan

OLEH = Nanang ardhyansa
NO      = 14410258
Mahasiswa Universitas islam indonesia
Fakultas Hukum

       Masalah atau mengenai Pasal UU 10 Pemda, apakah Indonesia  itu negara federal atau kesatuan dimana yang seharusnya format bentuk negara kita adalah kesatuan berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945 itu, pertama dimungkinkan dilakukan pengaturan-pengaturan yang bersifat federal dalam hubungannya antara pemerintah pusat dan pemrintah daerah, dan dari situlah dimungkinkannya adanya kebijakan otonomi yang bersifat pluralis maksutnya disetiap daerah dapat diterapkan otonomi yang berbeda-beda, dengan keberagaman itulah bisa kita ambil contoh misalnya Provinsi Nangrou Aceh Darussalam dan Provinsi Papua yang dimana keduanya memiliki sistem kelembagaan pemerintah yang berbeda.
            Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 berbunyi ; ‘’Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
            Istilah “dibagi atas”  (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 bukanlah istilah yang digunakan secara kebetulan dan istilah itu langsung menjelaskan bahwa Negara kita adalah berbentuk kesatuan dimana kedaulatan Negara berada di tangan pusat, berbeda dengan istilah “terdiri atas” yang lebih menunjukan subtansi federalisme karena itu menunjukkan letak kedaulatan berada di negara-negara bagian.
            Dan menurut saya dimana tekad untuk mempertahankan negara kesatuan yang disepakati oleh anggota MPR RI dalam melakukan perubahan UUD 1945 dan dalam kenyataannya belum di taati, dengan adanya bukti adanya pemberian otonomi seluas-luasnya kedaerah dengan itu bisa disebut lebih memperkuat yang namanya peraturan yang bersifat Federalistis dengan itulah apabila kekuasaan asal atau sisa ( residual power ) justru seoalah-olah berada di pemerintah daerah, prinsip itulah yang dikenal dengan lingkungan Negara-Negara Federal.


Selasa, 24 Maret 2015

puisi gadged

TAK KU SANGKA

Di setiap jalan hidupku
Kau selalu disampingku
Melihat duniapun aku berada di pangkuanmu
Setiap ada yang baru
Pasti akan kucari
Demi jati diri
Pernahkah kau sangka kau dekat dengan ku
Bahkan melebihi kedua orang tuaku
Sadarkah kalian
Sedang dimanfaatkan......!!!
Dia berdompet tebal
Kita mempertebal
Kita dibungkam dengan barang mereka
Kita diperdaya tanpa sengsara
Dimana pemerintah....!!!
Apakah mereka bertingkah
Mereka hanya membisu
Dan berdalih didalam buku

By, Nanang ardhyansa