Senin, 27 April 2015

Indonesia Negara federal atau kesatuan

OLEH = Nanang ardhyansa
NO      = 14410258
Mahasiswa Universitas islam indonesia
Fakultas Hukum

       Masalah atau mengenai Pasal UU 10 Pemda, apakah Indonesia  itu negara federal atau kesatuan dimana yang seharusnya format bentuk negara kita adalah kesatuan berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945 itu, pertama dimungkinkan dilakukan pengaturan-pengaturan yang bersifat federal dalam hubungannya antara pemerintah pusat dan pemrintah daerah, dan dari situlah dimungkinkannya adanya kebijakan otonomi yang bersifat pluralis maksutnya disetiap daerah dapat diterapkan otonomi yang berbeda-beda, dengan keberagaman itulah bisa kita ambil contoh misalnya Provinsi Nangrou Aceh Darussalam dan Provinsi Papua yang dimana keduanya memiliki sistem kelembagaan pemerintah yang berbeda.
            Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 berbunyi ; ‘’Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
            Istilah “dibagi atas”  (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 bukanlah istilah yang digunakan secara kebetulan dan istilah itu langsung menjelaskan bahwa Negara kita adalah berbentuk kesatuan dimana kedaulatan Negara berada di tangan pusat, berbeda dengan istilah “terdiri atas” yang lebih menunjukan subtansi federalisme karena itu menunjukkan letak kedaulatan berada di negara-negara bagian.
            Dan menurut saya dimana tekad untuk mempertahankan negara kesatuan yang disepakati oleh anggota MPR RI dalam melakukan perubahan UUD 1945 dan dalam kenyataannya belum di taati, dengan adanya bukti adanya pemberian otonomi seluas-luasnya kedaerah dengan itu bisa disebut lebih memperkuat yang namanya peraturan yang bersifat Federalistis dengan itulah apabila kekuasaan asal atau sisa ( residual power ) justru seoalah-olah berada di pemerintah daerah, prinsip itulah yang dikenal dengan lingkungan Negara-Negara Federal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar