OLEH = Nanang ardhyansa
NO = 14410258
Mahasiswa Universitas
islam indonesia
Fakultas Hukum
Masalah atau mengenai
Pasal UU 10 Pemda, apakah Indonesia itu negara federal atau kesatuan dimana yang
seharusnya format bentuk negara kita adalah kesatuan berdasarkan ketentuan
pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945 itu, pertama dimungkinkan dilakukan
pengaturan-pengaturan yang bersifat federal dalam hubungannya antara pemerintah
pusat dan pemrintah daerah, dan dari situlah dimungkinkannya adanya kebijakan
otonomi yang bersifat pluralis maksutnya disetiap daerah dapat diterapkan
otonomi yang berbeda-beda, dengan keberagaman itulah bisa kita ambil contoh
misalnya Provinsi Nangrou Aceh Darussalam dan Provinsi Papua yang dimana
keduanya memiliki sistem kelembagaan pemerintah yang berbeda.
Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 berbunyi ; ‘’Negara Kesatuan
Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Istilah “dibagi atas”
(bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 bukanlah istilah
yang digunakan secara kebetulan dan istilah itu langsung menjelaskan bahwa
Negara kita adalah berbentuk kesatuan dimana kedaulatan Negara berada di tangan
pusat, berbeda dengan istilah “terdiri atas” yang lebih menunjukan subtansi
federalisme karena itu menunjukkan letak kedaulatan berada di negara-negara
bagian.
Dan menurut saya dimana tekad untuk mempertahankan negara
kesatuan yang disepakati oleh anggota MPR RI dalam melakukan perubahan UUD 1945
dan dalam kenyataannya belum di taati, dengan adanya bukti adanya pemberian
otonomi seluas-luasnya kedaerah dengan itu bisa disebut lebih memperkuat yang
namanya peraturan yang bersifat Federalistis dengan itulah apabila kekuasaan
asal atau sisa ( residual power ) justru seoalah-olah berada di pemerintah
daerah, prinsip itulah yang dikenal dengan lingkungan Negara-Negara Federal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar