NAMA = Nanang ardhyansa
KELAS
= F
NO mahasiswa = 14410258
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum
Cara penyelesaian di daerah saya
tentang masalah Hukum dalam masalah tindak Pidana, Warisan, dan Perkawinan
Sebelum saya memaparkan bagaimana cara penyelesaian dalam
masalah tindak pidana, warisan, dan perkawinan harus di ketahui terlebih dahulu
daerah asal saya karena itu bisa mempengarui bagaimana cara penyelesaian suatu
masalah di karenakan di setiap daerah pasti akan memiliki cara masing-masing
yang sangat beragam cara penyelesaiannya, karena bisa di ketahui indonesia di
kenal dengan pluralismenya yang memiliki adat-adat yang sangat beragam, dan
perkenalkan saya berasal dari Purwodadi
Jawa Tengah.
PIDANA
Masalah penyelesaian yang menyangkut tindak pidana, kalau di
daerah saya apabila ada yang melakukan tindak pidana misalnya pencurian,
apabila pencuri tersebut tertangkap basah oleh para warga maka biyasanya warga
akan menghakiminya sendiri dimana mereka menangkap si pencuri tersebut dan
biyasanya habis itu mereka akan membawanya ke kelurahan untuk ditindak lebih
lanjut disana, dan biyasanya setelah itu akan memanggil polisi atau penegak
hukum yang lainnya untuk membawanya kekantor polisi untuk melanjutkan
penyelidikan atau pemberian hukuman kepada si pencuri tersebut.
Itulah cara menindak atau cara penyelesaian di daerah saya
dalam menyelesaikan sebuah tindak pidana memang terkesan sangat jelek karena
dalam menyelesaikan masalahnya masih adanya main hakim sendiri yang di lakukan
oleh para warga, tapi semua tindakan itu tidak akan lepas dari yang namanya pendidikan di daerah saya yang masih
sangatlah minim.
Memang sangatlah berbeda jauh cara penyelesaian tindak
pidana apabila kita mengambil contoh cara penyelesaian yang ada di daerah Papua
di sana mereka menyelesaikan masalahnya dengan cara bakar batu yang dimana diatasnya di taruh Babi hutan untuk di
panggang habis itu mereka memakannya bersama-sama karena itu sebagai simbol
Perdamaian antara kedua belah suku yang sedang berselisih dan lain sebagainnya,
itu sangatlah berbeda apabila dibandingkan dengan daerah saya yang cara
penyelesaiannya melibatkan penegak hukum Negara misalnya Polisi, Pengadilan
Negeri ( Hakim ) dan lain-lain.
WARIS
Kalau masalah waris kita harus mengetahui terlebih dahulu
sistem apa yang digunakan di suatu daerah tersebut kalau kita belajar
Antropologi Hukum indonesia terkenal dengan 3 sistem hukum atau biasa di sebut
dengan sistem kekerabatan yaitu Matrilineal
biasa digunakan oleh orang Minang, Patrilineal
biasa digunakan oleh orang Batak, dan Parental
biasa digunakan oleh orang Jawa. Di karenakan daerah saya adalah termasuk
Jawa lebih tepatnya adalah Purwodadi Jawa tengah maka saya akan menceritakan
bagaimana cara pembagian warisan yang menggunakan sistem Parental.
Biasanya kalau di daerah saya yang mengenal sistem parental
keluarga yang bersangkutan biasanya akan mengumpulkan semua anggota keluarga
untuk membagi harta ataupun benda peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris
dan semua itu dilakukan ketika pewaris masih hidup, dengan itu apabila pewaris
sudah meninggal dunia sudah selesai yang namanya pembagian waris atau harta
benda yang di tinggalkan oleh pewaris, kalau masalah jumlah biasanya di daerah
saya masih menggunakan sistem hukum islam yaitu biasanya laki-laki akan
mendapatkan warisan lebih banyak dari pada perempuan biasanya perbandingannya 2
: 1
PERKAWINAN
Kalau masalah perkawinan di daerah saya biasanya itu tidak
mengenal namanya perkawinan yang mewajibkan dari luar marga atau daerah atau
biasa disebut dengan perkawinan Eksogami,
karena itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang berada di daerah batak
atau sekitarnya, kalau di daerah saya di bebaskan mau menikah dari dalam daerah
maupun luar daerah dan kalau masalah proses perkawinannya biasanya laki-laki
membawa Pak Tukon ( Sasrahan laki-laki ) yang biasanya terdiri dari makanan,
alat-alat kecantikan pakaian dan lain sebagainya dan semua itu akan di berikan
ke pihak perempuan sebagai tanda akan diambilnya hak milik perempuan yang
segera akan di miliki oleh laki-laki, dan mereka ( suami istri ) akan memiliki
kewajiban merawat atau mengurus 4 orang tua yaitu orang tua dari pihak
laki-laki ataupun perempuan.