Sabtu, 03 Oktober 2015

Melawan penguasa

MELAWAN PENGUASA
By.Nanang ardhyansa
FH UII
Ketika kita mendengar sebuah adanya aturan apa yang ada dibenak kita....!! apakah aturan itu untuk dilanggar atau untuk ditaati.
Mungkin tepatnya ditulisan ini saya akan menceritakan keadaan yang ada dikampus saya. Sudah sangat jelas bahwa dikampus saya adanya aturan tidak diperbolehkan untuk merokok bahkan larangan tersebut sampai adanya sebuah poster atau sejenisnya yang ditempel dibagian-bagian yang dapat dilihat oleh mahasiswa, tapi dalam kenyataannya masih banyak yang melanggar gak sedikit dari mahasiswa bahkan orang-orang lembaga kemahasiswaan kalau ditempat saya namanya LEM (Lembaga eksekutif mahasiswa) mungkin kalau ditempat kalian BEM yang dimana seharusnya mereka menjadi contoh bagi mahasiswa lainnya, malah mereka sendiri yang melanggar aturan tersebut.
Ketika saya melihat hal tersebut, saya sedikit terusik untuk meluruskan hal tersebut dan ketika itu juga, saat perekrutan anggota-anggota LEM saya memaparkan keluh kesah ku tersebut, dan ternyata anggapannya sangat ironis sekali yaitu bahkan ketua LEM sendiri menganggap hal rokok itu sendiri menjadi hal yang biasa karena dia menganggap larangan merokok adalah pada saat perkuliahan dimulai, padahal sangat jelas larangan merokok itu sendiri tidak diperbolehkan tidak memandang keadaan dan tempat, dan yang hanya diperbolehkan untuk merokok misalnya kantin,parkiran dll tidak ditempat umum seperti depan kantor LEM dll yang bersifat umum.
Saya sangat tidak kaget dengan jawaban-jawaban senior” saya karena bisa diketahui kawan-kawan mereka semua dari ketua umum sampai ketua bidang dll mereka semua itu merokok jadi tidak heran jika mereka menganggap hal tersebut biasa, dan tau tidak kawan-kawan pendapatku yang saya usulkan dipandang sebelah mata dan hal tersebut aku anggap biasa atau maklum kata orang jawa karena saya adalah bawahan yang baru daftar menjadi anggota mereka.

Yang saya tekankan disini adalah atau lebih tepatnya pertanyaan kepada diri saya sendiri ketika kita ingin membuat kebijakan yang seyogyanya kebijakan itu bagus, dan agar kebijakan itu  bisa terealisasi apakah harus menjadi seorang penguasa terlebih dahulu...??

Kamis, 10 September 2015

sistem pendidikan

Tema : Revolusi mental lewat Pendidikan
Nama : Nanang Ardhyansa
Tempat tanggal lahir : Grobogan 03-10-1996
Sistem Pendidikan Menjadikan Siswa “Haus” Kesuksesan
Saya akan mengutip dari cerita film yang ditulis dan disutradarai oleh shin su-won, seorang mantan guru sekolah menengah atas, dan film tersebut berjudul “Pluto”. Pluto dijadikan sebagai lambang untuk menggambarkan dunia sekolah menengah yang kejam dan beracun di Korea Selatan. Sebuah sekolah elite yang menjadikan kesuksesan sebagai parameter, sebuah patokan yang tidak adil. Peringkat yang ditayangkan setelah ujian membuat iri siswa lain. Sebuah sitem yang menjerat siswa melakukan apapun untuk menyingkirkan saingan, menghalalkan semua cara untuk mengungguli lawannya. Sebuah sistem yang menghargai siswa terbaik dan mengacuhkan siswa yang lain, yang teracuhkan menghilang seperti planet Pluto yang sudah terhapus dari bagian Planet kesembilan.
 Harus bisa masuk didalam Universitas ternama, dengan adanya doktrin seperti itu dari sekolah maka banyak siswa yang menghalalkan semua cara demi mendapatkan hasil yang memuaskan seperti mencontek,memanipulasi ijazah dan lain sebagainya.
Sistem pendidikan yang seharusnya berfungsi sebagai sistem yang mampu mengajarkan siswanya berfikir lebih rasional, justru menyesatkan siswanya dalam persaingan yang tak seharusnya ada di lembaga pendidikan. Sebuah persaingan memang bagus ditanamkan sebagai pembangkit motivasi untuk belajar namun ketika persaingan itu sudah tidak berfungsi dengan semestinya, merupakan suatu kewajiban sekolah untuk memperbaikinya. Sekolah, hendaknya tidak mendidik siswa untuk mencapai suatu tujuan yang ambisius, tetapi sekolah mengajarkan bagaimana siswa berperilaku yang baik. Mengubah pandangan siswa tentang kesuksesan hanya dpat dicapai bahwa jika dia masuk universitas terbaik.
Dan bagaimana sistem pendidikan di Indonesia saat ini ?
Sistem pendidikan di Indonesia tentu berbeda dengan sistem pendidikan di negara lain. Di Indonesia siswa dipaksa untuk fokus diberbagai bidang yang ada, sedangkan di luar negeri siswanya diberikan wadah untuk fokus mengembangkan satu bakat secara lebih mendalam, sehingga siswanyapun memiliki kemampuan yang bagus di setiap bidang yanng ditekuni. Sejatinya sistem pendidikan di Indonesia mengalami disorientasi atau kehilangan arah. Sistem pendidikan nasional yang tujuannya mencerdaskan kehidun bangsa justru membodohi bangsa sendiri. Hal tersebut disebabkan olh sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia seperti adanya Ujian Nasional (UN) yang seolah “membunuh” kreativitas siswanya.
Seharusnya sistem pendidikan di Indonesia mengembangkan kemampuan siswanya dalam kecakapan berfikir kritis dan kecakapan berfikir ilmiah. Namun, pada kenyataannya siswa tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan pola pikir yang merek miliki, mereka dipaksa untuk menghadapi satu titik yang menakutkan dalam sejarah sistem pendidikan yaitu UN. Standarisasi evaluasi pendidikan melalui UN justru berujung pada kekacauan sitem pendidikan itu sendiri.

Dampaknya, membuat siswa stres karena kecemasan tidak lulus. Kecemasan tersebut membuat siswa berfikir alternatif lain untuk menghadapi UN, seperti membeli kunci jawaban. Bahkan banyak guru di sekolah yang membocorkan kunci jawaban dengan alasan menjaga eksistensi sekolah, merasa kasihan kepada siswa yang di khawatirkan tidak lulus. Hal itu memicu pertnyaan besar untuk apa pendidikan yang ditempuh selama 3 tahun ? kurun waktu yang panjang tersebut dihabiskan dengan mengerjakan tugas dan belajar, dan dipatahkan hanya dengan waktu tiga hari.

Senin, 27 April 2015

Cara penyelesaian di daerah saya tentang masalah Hukum dalam masalah tindak Pidana, Warisan, dan Perkawinan di Purwodadi

NAMA = Nanang ardhyansa
KELAS  = F
NO mahasiswa = 14410258
 Mahasiswa Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum

Cara penyelesaian di daerah saya tentang masalah Hukum dalam masalah tindak Pidana, Warisan, dan Perkawinan
Sebelum saya memaparkan bagaimana cara penyelesaian dalam masalah tindak pidana, warisan, dan perkawinan harus di ketahui terlebih dahulu daerah asal saya karena itu bisa mempengarui bagaimana cara penyelesaian suatu masalah di karenakan di setiap daerah pasti akan memiliki cara masing-masing yang sangat beragam cara penyelesaiannya, karena bisa di ketahui indonesia di kenal dengan pluralismenya yang memiliki adat-adat yang sangat beragam, dan perkenalkan saya berasal dari Purwodadi Jawa Tengah.

PIDANA
Masalah penyelesaian yang menyangkut tindak pidana, kalau di daerah saya apabila ada yang melakukan tindak pidana misalnya pencurian, apabila pencuri tersebut tertangkap basah oleh para warga maka biyasanya warga akan menghakiminya sendiri dimana mereka menangkap si pencuri tersebut dan biyasanya habis itu mereka akan membawanya ke kelurahan untuk ditindak lebih lanjut disana, dan biyasanya setelah itu akan memanggil polisi atau penegak hukum yang lainnya untuk membawanya kekantor polisi untuk melanjutkan penyelidikan atau pemberian hukuman kepada si pencuri tersebut.
Itulah cara menindak atau cara penyelesaian di daerah saya dalam menyelesaikan sebuah tindak pidana memang terkesan sangat jelek karena dalam menyelesaikan masalahnya masih adanya main hakim sendiri yang di lakukan oleh para warga, tapi semua tindakan itu tidak akan lepas dari yang namanya pendidikan di daerah saya yang masih sangatlah minim.
Memang sangatlah berbeda jauh cara penyelesaian tindak pidana apabila kita mengambil contoh cara penyelesaian yang ada di daerah Papua di sana mereka menyelesaikan masalahnya dengan cara bakar batu yang dimana  diatasnya di taruh Babi hutan untuk di panggang habis itu mereka memakannya bersama-sama karena itu sebagai simbol Perdamaian antara kedua belah suku yang sedang berselisih dan lain sebagainnya, itu sangatlah berbeda apabila dibandingkan dengan daerah saya yang cara penyelesaiannya melibatkan penegak hukum Negara misalnya Polisi, Pengadilan Negeri ( Hakim ) dan lain-lain.

WARIS
Kalau masalah waris kita harus mengetahui terlebih dahulu sistem apa yang digunakan di suatu daerah tersebut kalau kita belajar Antropologi Hukum indonesia terkenal dengan 3 sistem hukum atau biasa di sebut dengan sistem kekerabatan yaitu Matrilineal biasa digunakan oleh orang Minang, Patrilineal biasa digunakan oleh orang Batak, dan Parental biasa digunakan oleh orang Jawa. Di karenakan daerah saya adalah termasuk Jawa lebih tepatnya adalah Purwodadi Jawa tengah maka saya akan menceritakan bagaimana cara pembagian warisan yang menggunakan sistem Parental.
Biasanya kalau di daerah saya yang mengenal sistem parental keluarga yang bersangkutan biasanya akan mengumpulkan semua anggota keluarga untuk membagi harta ataupun benda peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris dan semua itu dilakukan ketika pewaris masih hidup, dengan itu apabila pewaris sudah meninggal dunia sudah selesai yang namanya pembagian waris atau harta benda yang di tinggalkan oleh pewaris, kalau masalah jumlah biasanya di daerah saya masih menggunakan sistem hukum islam yaitu biasanya laki-laki akan mendapatkan warisan lebih banyak dari pada perempuan biasanya perbandingannya 2 : 1

PERKAWINAN
Kalau masalah perkawinan di daerah saya biasanya itu tidak mengenal namanya perkawinan yang mewajibkan dari luar marga atau daerah atau biasa disebut dengan perkawinan Eksogami, karena itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang berada di daerah batak atau sekitarnya, kalau di daerah saya di bebaskan mau menikah dari dalam daerah maupun luar daerah dan kalau masalah proses perkawinannya biasanya laki-laki membawa Pak Tukon ( Sasrahan laki-laki ) yang biasanya terdiri dari makanan, alat-alat kecantikan pakaian dan lain sebagainya dan semua itu akan di berikan ke pihak perempuan sebagai tanda akan diambilnya hak milik perempuan yang segera akan di miliki oleh laki-laki, dan mereka ( suami istri ) akan memiliki kewajiban merawat atau mengurus 4 orang tua yaitu orang tua dari pihak laki-laki ataupun perempuan.



Indonesia Negara federal atau kesatuan

OLEH = Nanang ardhyansa
NO      = 14410258
Mahasiswa Universitas islam indonesia
Fakultas Hukum

       Masalah atau mengenai Pasal UU 10 Pemda, apakah Indonesia  itu negara federal atau kesatuan dimana yang seharusnya format bentuk negara kita adalah kesatuan berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945 itu, pertama dimungkinkan dilakukan pengaturan-pengaturan yang bersifat federal dalam hubungannya antara pemerintah pusat dan pemrintah daerah, dan dari situlah dimungkinkannya adanya kebijakan otonomi yang bersifat pluralis maksutnya disetiap daerah dapat diterapkan otonomi yang berbeda-beda, dengan keberagaman itulah bisa kita ambil contoh misalnya Provinsi Nangrou Aceh Darussalam dan Provinsi Papua yang dimana keduanya memiliki sistem kelembagaan pemerintah yang berbeda.
            Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 berbunyi ; ‘’Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
            Istilah “dibagi atas”  (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 bukanlah istilah yang digunakan secara kebetulan dan istilah itu langsung menjelaskan bahwa Negara kita adalah berbentuk kesatuan dimana kedaulatan Negara berada di tangan pusat, berbeda dengan istilah “terdiri atas” yang lebih menunjukan subtansi federalisme karena itu menunjukkan letak kedaulatan berada di negara-negara bagian.
            Dan menurut saya dimana tekad untuk mempertahankan negara kesatuan yang disepakati oleh anggota MPR RI dalam melakukan perubahan UUD 1945 dan dalam kenyataannya belum di taati, dengan adanya bukti adanya pemberian otonomi seluas-luasnya kedaerah dengan itu bisa disebut lebih memperkuat yang namanya peraturan yang bersifat Federalistis dengan itulah apabila kekuasaan asal atau sisa ( residual power ) justru seoalah-olah berada di pemerintah daerah, prinsip itulah yang dikenal dengan lingkungan Negara-Negara Federal.


Selasa, 24 Maret 2015

puisi gadged

TAK KU SANGKA

Di setiap jalan hidupku
Kau selalu disampingku
Melihat duniapun aku berada di pangkuanmu
Setiap ada yang baru
Pasti akan kucari
Demi jati diri
Pernahkah kau sangka kau dekat dengan ku
Bahkan melebihi kedua orang tuaku
Sadarkah kalian
Sedang dimanfaatkan......!!!
Dia berdompet tebal
Kita mempertebal
Kita dibungkam dengan barang mereka
Kita diperdaya tanpa sengsara
Dimana pemerintah....!!!
Apakah mereka bertingkah
Mereka hanya membisu
Dan berdalih didalam buku

By, Nanang ardhyansa




Rabu, 10 Desember 2014

ilmu negara tenggelamnya negara....

PEMBUKAAN
Assalamu’alaikum wr,wb. Alhamdulillah hirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, Tetapi sedikit sekali yang kita ingat.
Segala puji untuk Allah atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayahnya yang tiada terkira besarnya.
Bicara mengenai negara, terbesit pertanyaan awal dalam benak kita mengenai apa sebenarnya negara itu? Bagaimana negara bisa terbentuk dan kalau sudah terbentuk apakah bisa runtuh? Apa saja yang menyebabkan negara itu runtuh?
         Dari pemaparan di atas kami tidak akan membahas tentang apa itu negara atau bagaimana bisa terbentuknya suatu negara tapi kami akan memaparkan atau menjelaskan dimana sebuah negara atau suatu negara di muka bumi ini bisa hilang atau tenggelam.
          Kita akan menjelaskan kenapa sebuah negara itu bisa hilang atau tenggelam akan melihat dari berbagai teori dari para ahli atau ilmuawan



TENGGELAMNYA NEGARA


Negara yang telah ada ada di dalam lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan / lenyap.
Hal yang menyebabkan adalah :
a.     Faktor Alam
Yang di maksud dengan hilangnya negara karena faktor alam adalah suatu negara yang terjadi atau sudah ada, tetapi dikarenakan faktor alam lenyaplah atau hilanglah negara itu tadi. Karena disebabkan oleh alam maka wilayah dari negara tadi akan hilang dan hilangya wilayah tadi berarti: Hilanglah negara itu dari dunia kenegaraan.
Hilangnya negara karena faktor alam disebabkan antara lain :
1)   Gunung meletus, atau bencana alam yang lainnya.
2)   Pulau di telan air laut, maka hilanglah wilayah negara tersebut.
Contoh wilayah negara yang hilang karena faktor alam, kalau kami di suruh mencari contoh negara yang lenyap karena faktor alam itu tidak bisa kita temukan, Tapi kalau wilayah negara yang lenyap di karenakan faktor alam kami bisa memberikan contoh, misalnya adalah bisa kita ketahui yang dimana dulunya pulau jawa dan pulau sumatra itu sebenarnya menyatu tapi dikarenakan sebagian wilayah pulau tersebut ditelan oleh air laut yang dimana itu bisa terjadi menurut  para ahli dikarenakan meletusnya gunung krakatau pada 416 masehi yang lalu, kemudian membentuk dataran yang disebut sunda besar.
b.   Faktor Sosial
        Yang dimaksud dengan hilangnya negara karena faktor sosial dalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta di akui oleh negara-negara lain, Tetapi dikarenakan oleh faktor-faktor sosial maka negara hilang atau runtuh. Hilangnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain :
1)   Karenya adanya penaklukan
2)   Karena adanya suatu revolusi ( kudeta yang berhasil )
3)   Karena adanya perjanjian
4)   Karena adanya penggabungan
          Contoh negara yang lenyap atau hilang di karenakan faktor sosial, Misalnya adalah perang antara uni soviet melawan afghanistan uni soviet memang salah satu negara yang hebat dulu, uni soviet menguasai teknologi-teknologi canggih, khususnya dalam mengembangkan senjata perangnya. Sedangkan afghanistan tidak terlalu maju pengembangan tegnologinya,  Tetapi mereka sangat menguasai alam, menggunakan taktik yang memanfaatkan alam negara mereka.
          Jadi saat uni soviet ingin menyerang, negara afghanistan membuat bunker-bunker didalam tanah yang berisi senjata-senjata yang di tempatkan dimana kemungkinan datangnya tentara-tentara Uni soviet, tentara uni soviet tidak pernah mengetahui itu, mereka sangat tidak mengusai alam yang akan ditempatinnya,  Jadi pada saat itu beratus-ratus ribu tentara uni soviet mati,tidak kembali dari afganistan uni soviet pun jadi negara miskin karena kalah perang.
          Pada saat itu pada tanggal 24 agustus 1991, uni soviet menghadapi kesulitan ekonomi dalam negera semakin parah inflasi di mana-mana, Selain itu kelompok militer mulai terpecah-pecah dan negara-negara bagian semakin banyak yang menuntut kemerdekaan.
          Pada saat itulah seakan-akan timbul kekosongan kepemimpinan, apalagi dengan hal ini kemudian di susul dengan pernyataan pengunduran diri Gorbachev sebagai sejen PKUS dan sekaligus mengeluarkan dekrit pembubaran PKUS pada 24 agustus 1991.
          Sehari sesudah peristiwa itu, Boris Yeltin mengambil alih kekuasaan, Sayang sekali tindakan Boris Yeltin tidak dukung semua negara bagian uni soviet, mereka malahan dengan leluasa dapat melepaskan diri dari uni soviet.
          Akibatnya, runtuhlah negara adidaya yang telah di bangun dengan susah payah itu, Secara resmi, Pembubaran uni soviet berlangsung pada 8 Desember 1991, Bendera uni soviet diturunkan dan di kibarkanlah bendera rusia, Selanjutnya, negara-negara bekas uni soviet mengikat diri dalam organisasi commonwealth of Independent states (CIS)
TEORI-TEORI TENTANG TENGGELAMNYA NEGARA
Ø TEORI ORGANIS
Ø TEORI ANARKIS
Ø TEORI MARXIS

1.TEORI ORGANIS
Teori ini memandang negara sebagai suatu organisme yang diliputi oleh hukum perkembangan hidup, sejak dilahirkan berkembang dari masa kanank-kanak, lalu menjadi dewasa, menjadi tua, dan akhirnya mati.
Contoh: Negara mesir, Babilonia, Romawi

2. TEORI ANARKIS
                Teori ini mengajarkan bahwa negara adalah suatu bentuk tata paksa yang hanya sebenarnya sesuai bagi masyarakat primitive, dan tidak tidak sesuai untuk masyarakat yang beradap. Akhirnya negara tersebut akan lenyap, dan akan lahir masyarakat tanpa tata paksa, tanpa pemerintahan dan tanpa negar.
          Menurut  Joseph Proudhon; melalui kekerasan yaitu
          Menurut Leo tolstoy; tidak perlu dengan cara kekerasan, melainkan dengan pendidikan dan evolusi.

3. TEORI MARXIS
Teori ini berpendapat bahwa negara sebagai suatu susunan tata paksa, tidak perlu dihapus, karena ia datang dan lenyap dengan sendirinya menurut syarat-syarat obyektifnya sendiri.
Penganut teori ini adalah Karl Marx dan lenin.

Kesimpulannya adalah hilangnya suatu negara atau lenyapnya suatu negara baik dikarenakan faktor alam maupun sosial semunya mempengarui terhadap hilang atau runtuhnya suatu negara yang dulunya ada di dalam suatu kenegaraan.



Penulis nanang ardhyansa
Mahasiswa FH uii yogyakarta